Timika (ANTARA) - Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tiga Kampung yaitu Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop (Tsingwarop ) Kabupaten Mimika mendesak Kepolisian Daerah Papua segera mengumumkan nama-nama tersangka baru kasus video mesum yang belum lama ini beredar luas media sosial di Timika.
"Kami menjamin tidak akan ada yang kacau-balau di Timika. Malah masyarakat senang dan mendukung agar Polda Papua segera umumkan tersangka baru kasus video mesum yang sudah sangat meresahkan masyarakat Mimika," kata Ketua FPHS-Tsingwarop Yafet Manga Beanal di Timika, Minggu.
Yafet menyebut penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua sudah memeriksa sejumlah orang terkait beredarnya video mesum seorang tokoh masyarakat Mimika, MM dengan seorang perempuan berinisial ASHB alias Ida (23) melalui sejumlah grup whatsapp di Timika pada Selasa (11/8) lalu.
Meski kasus itu sudah diambil alih oleh Polda Papua, katanya, namun sampai saat ini tersangka yang telah diumumkan baru satu orang yaitu AZHB alias Ida.
"Kalau tidak segera diumumkan, justru masyarakat bertanya-tanya ada apa. Bapak Kapolda Papua (Irjen Polisi Paulus Waterpauw) harus tegas. Siapapun yang terlibat, entah dia pejabat ataupun masyarakat biasa, semua orang sama dihadapan hukum," kata Yafet.
Menurut dia, masyarakat Mimika tidak akan menghalang-halangi proses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik itu.
Proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat, katanya, justru menjadi pembelajaran hukum yang sangat baik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika agar tidak sembarangan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal sebelumnya menyebut penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sangat serius menyelidiki kasus video mesum yang sempat menggegerkan warga Kota Timika belum lama ini.
Penyidik, kata Kombes Kamal, telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, satu diantaranya yaitu pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.
"Hari Kamis (24/9) penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi EO, dimana saksi sudah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020," jelas Kombes Kamal.
Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UUNomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami menjamin tidak akan ada yang kacau-balau di Timika. Malah masyarakat senang dan mendukung agar Polda Papua segera umumkan tersangka baru kasus video mesum yang sudah sangat meresahkan masyarakat Mimika," kata Ketua FPHS-Tsingwarop Yafet Manga Beanal di Timika, Minggu.
Yafet menyebut penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua sudah memeriksa sejumlah orang terkait beredarnya video mesum seorang tokoh masyarakat Mimika, MM dengan seorang perempuan berinisial ASHB alias Ida (23) melalui sejumlah grup whatsapp di Timika pada Selasa (11/8) lalu.
Meski kasus itu sudah diambil alih oleh Polda Papua, katanya, namun sampai saat ini tersangka yang telah diumumkan baru satu orang yaitu AZHB alias Ida.
"Kalau tidak segera diumumkan, justru masyarakat bertanya-tanya ada apa. Bapak Kapolda Papua (Irjen Polisi Paulus Waterpauw) harus tegas. Siapapun yang terlibat, entah dia pejabat ataupun masyarakat biasa, semua orang sama dihadapan hukum," kata Yafet.
Menurut dia, masyarakat Mimika tidak akan menghalang-halangi proses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik itu.
Proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat, katanya, justru menjadi pembelajaran hukum yang sangat baik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika agar tidak sembarangan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal sebelumnya menyebut penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sangat serius menyelidiki kasus video mesum yang sempat menggegerkan warga Kota Timika belum lama ini.
Penyidik, kata Kombes Kamal, telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, satu diantaranya yaitu pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.
"Hari Kamis (24/9) penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi EO, dimana saksi sudah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020," jelas Kombes Kamal.
Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UUNomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).