Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, terus menggodok usulan peraturan daerah tentang penggunaan masker ke DPRD setempat untuk dibahas dan segera dapat disahkan.
Wali Kota Benhur Tomi Mano di Jayapura, Selasa, mengatakan meski usulan perda itu belum ditetapkan oleh DPRD Kota Jayapura, namun pihaknya telah menerapkan saksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah, guna pecerpatan penanganan virus COVID-19.
Denda membayar yang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker masuk ke kas daerah, tepatnya masuk ke penerimaan lain-lain.
Sanksi denda masyarakat yang tidak menggunakan masker menyapu jalan, dan bagi yang tidak mau maka harus membayar Rp200 ribu.
Sedangkan kalangan bisnis yang tidak patuh pada kebijjakan dari Pemerintah Kota Jayapura terkait jam operasional, maka dikenakan saksi membayar Rp500 ribu. Jika teguran pertama, kedua dan ketiga kepada dunia usaha tapi tidak diindahkan maka izin usahanya dicabut.
"Pemerintah punya kewajiban untuk memberikan sosialisasi supaya masyarakat itu patuh, taat dan sadar bahwa kita sekarang ada pada ancaman virus COVID-19 sehingga harus menggunakan masker. Kita ingin supaya putus mata rantai penyebaran corona ini," ujarnya.
Dia menyebutkan, pemerintah tidak menginginkan masyarakatnya terpapar COVID-19, tidak mau para tenaga medis dan perawat terpapar corona, ini kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyat, menjaga rakyat dari wabah ini.
Menurut dia, salah satunya adalah dengan alat pelindung diri (APD) yaitu masker, mau keluar rumah wajib memakai masker. Pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu cuci tangan pakai sabun, tetapi selalu membawa henzanitaizer, menjauhkan diri dari kerumunan banyak orang dan harus menjaga jarak.
"Ini terus kita lakukan, kalau kita ingatkan terus maka akan menjadi budaya masyarakat, selesai corona masker masih tetap digunakan, menjaga debu kalau kerja ada kotoran, wajib masker itu tetap kita gunakan. Lima tahun lalu saya sudah kampanyekan ini disekolah-sekolah, anak-anak sekolah dasar dan PAUD wajib cuci tangan pakai sabun sebelum pelajaran dimulai," tambah dia.
Wali Kota Benhur Tomi Mano di Jayapura, Selasa, mengatakan meski usulan perda itu belum ditetapkan oleh DPRD Kota Jayapura, namun pihaknya telah menerapkan saksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah, guna pecerpatan penanganan virus COVID-19.
Denda membayar yang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker masuk ke kas daerah, tepatnya masuk ke penerimaan lain-lain.
Sanksi denda masyarakat yang tidak menggunakan masker menyapu jalan, dan bagi yang tidak mau maka harus membayar Rp200 ribu.
Sedangkan kalangan bisnis yang tidak patuh pada kebijjakan dari Pemerintah Kota Jayapura terkait jam operasional, maka dikenakan saksi membayar Rp500 ribu. Jika teguran pertama, kedua dan ketiga kepada dunia usaha tapi tidak diindahkan maka izin usahanya dicabut.
"Pemerintah punya kewajiban untuk memberikan sosialisasi supaya masyarakat itu patuh, taat dan sadar bahwa kita sekarang ada pada ancaman virus COVID-19 sehingga harus menggunakan masker. Kita ingin supaya putus mata rantai penyebaran corona ini," ujarnya.
Dia menyebutkan, pemerintah tidak menginginkan masyarakatnya terpapar COVID-19, tidak mau para tenaga medis dan perawat terpapar corona, ini kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyat, menjaga rakyat dari wabah ini.
Menurut dia, salah satunya adalah dengan alat pelindung diri (APD) yaitu masker, mau keluar rumah wajib memakai masker. Pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu cuci tangan pakai sabun, tetapi selalu membawa henzanitaizer, menjauhkan diri dari kerumunan banyak orang dan harus menjaga jarak.
"Ini terus kita lakukan, kalau kita ingatkan terus maka akan menjadi budaya masyarakat, selesai corona masker masih tetap digunakan, menjaga debu kalau kerja ada kotoran, wajib masker itu tetap kita gunakan. Lima tahun lalu saya sudah kampanyekan ini disekolah-sekolah, anak-anak sekolah dasar dan PAUD wajib cuci tangan pakai sabun sebelum pelajaran dimulai," tambah dia.