Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pejabat sementara bupati yang baru dikukuhkan di tujuh dari 11 kabupaten penyelenggara pilkada serentak 2020 dapat memastikan pelaksanaannya aman dan lancar.

"Saya sudah mengumpulkan para pejabat sementara bupati ini dan memberikan arahan terkait pelaksanaan pilkada di wilayahnya masing-masing," kata Lukas di Jayapura, Selasa.

Menurut Lukas, pihaknya juga sudah menjelaskan serta mengingatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing pejabat sementara bupati yang hanya akan menjabat selama tiga bulan ini.

"Apalagi jika APBD tidak ada perubahan maka harus segera membuat yang baru dan melaksanakannya," ujarnya.

Dia menjelaskan pasalnya, pihaknya yakin banyak bupati yang bermasalah sehingga pejabat sementara bupati harus memperhatikan apakah APBD berjalan atau tidak.

"Para pejabat sementara bupati ini harus dapat memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan," katanya lagi.

Dia menambahkan program prioritas utama para pejabat sementara bupati ini adalah suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data pilkada di Provinsi Papua tercatat 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak 2020 yakni Keerom, Yahukimo, Yalimo, Boven Digoel, Waropen, Supiori, Asmat, Pegunungan Bintang, Merauke, Nabire dan Mamberamo Raya.

Sedangkan ketujuh pejabat bupati di antaranya  Pjs Bupati Keerom Ridwan Rumasukun yang juga merupakan Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Pjs Bupati Waropen Muhammad Musaad yang juga merupakan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Pjs Bupati Yalimo Simeon Itlay sebagai Staf Ahli Gubernur Papua, Pjs Bupati Yahukimo Hosea Murib yang merupakan Staf Ahli Gubernur Papua.

Lalu Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo yang juga merupakan Staf Ahli Gubernur Papua, Pjs Bupati Boven Digoel Paskalis Dedep yang juga merupakan Staf Ahli Gubernur Papua dan Pjs Bupati Pegunungan Bintang Jimmy Wanimbo yang juga merupakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024