Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mulai menerapkan sanksi membayar denda sebesar Rp250 ribu bagi aparatur sipil negara (ASN) pelanggar protokol kesehatan atau yang tidak menggunakan masker saat ke kantor.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua di Wamena, Kamis, mengatakan sanksi itu mulai diterapkan 7 Oktober mendatang.

"Sanksi ini kami akan lakukan di dalam lingkungan ASN dahulu, karena saya melihat ASN masuk kantor itu tanpa masker," katanya.

Bupati Jayawijaya Jhon Banua mengaku sudah menandatangani edaran terkait sanksi tersebut, sehingg ASN wajib menggunakan masker sejak masuk kantor hingga pulang kantor. 

"Kalau tidak menggunakan masker, akan ada sanksi sebesar Rp250 ribu. Kita bertahap, dari ASN dan nanti akan berkembang kepada masyarakat," katanya.

Walau sanksi itu pertama akan diterapkan bagi ASN, menurut Bupati,  namun semua masyarakat yang hendak datang ke kantor pemerintahan di sana wajib menggunakan masker.

"Masyarakat kalau tidak gunakan masker, tidak masuk ke kantor pemerintahan dan kami akan libatkan Satpol PP pada kegiatan ini," katanya.

Menurut dia, sementara ini sedang dilakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi di tingkat pegawai pemerintah tersebut.

"Untuk kantor-kantor pemerintah yang jauh dari pusat kota itu juga harus pakai masker, sebab sewaktu-waktu kita sidak dan kalau tidak gunakan masker, kita kenakan sanksi," katanya

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024