Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mulai mendistribusikan 2.323 pegawai pada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan setempat sebagai tindak lanjut implementasi restrukturisasi kelembagaan.
Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur di Jayapura, Senin, mengatakan di mana kelembagaan Pemprov Papua sendiri telah ditetapkan dari yang semula 35 OPD menjadi 40 OPD.
“Jadi untuk 2.323 pegawai terdiri dari 2.261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya.
Menurut Derek, pendistribusian tersebut merupakan bagian dari upaya dalam menyelaraskan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua.
“Jadi, proses restrukturisasi ini tidak hanya mencakup kelembagaan, tetapi juga penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan distribusi tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penempatan pada 40 OPD sehingga ditargetkan akan selesai pada 1 Maret.
“Penataan kelembagaan dan ASN dilakukan melalui analisis beban kerja dan peta jabatan sehingga hal ini guna memastikan distribusi pegawai sesuai kebutuhan,” katanya lagi.
Dia menambahkan dengan implementasi kelembagaan yang baru, distribusi pegawai disesuaikan dengan analisis beban kerja dan peta jabatan yang telah dilakukan.
“Kami berharap para pimpinan OPD menerima pegawai yang telah didistribusikan setelah itu akan dilakukan peninjauan jabatan yang ada di 40 OPD,” ujarnya lagi.