Mamuju (ANTARA) - Seorang terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat yang sejak 2017 dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulbar berhasil ditangkap di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, dihubungi di Mamuju, Jumat sore mengatakan penangkapan Rusfahri, DPO kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk kegiatan keaksaraan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar itu, dilakukan tim Intelijen Kejati Sulbar bersama tim Kejari Polewali Mandar.

"Terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar itu ditangkap di Pulau Krayan, salah satu desa di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 29 September 2020," kata Amiruddin.

"Penangkapan dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar melakukan pengintaian selama empat hari," tambahnya.

Setelah ditangkap lanjut Amiruddin, terpidana kasus korupsi itu langsung dibawa ke Kejati Sulbar selanjutnya pada Kamis malam (1/10) diserahkan ke Lapas Kelas II B Polewali Mandar.

"Tadi malam sudah diserahkan untuk menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar," terang Kasi Penkum Kejati Sulbar tersebut.

DPO kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Sulbar itu divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majeleis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 dan sidang putusan itu dilakukan secara "in absentia" (tanpa kehadirannya dalam sidang) karena Ruspahri melarikan diri sejak November 2017.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Rusfahri yang merupakan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ar-Rahmat dan dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Sulawesi Barat pada 2012.

Ruspahri menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulbar sebesar Rp424 juta, namun menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270 juta.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024