Keerom (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Jayapura Kota menyebutkan MES, tersangka kasus penjual sepeda motor milik anggota TNI terancam empat tahun penjara.

Kasat Reksrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma ketika dihubungi dari Arso, Kabupaten Keerom, Jumat mengatakan MES yang merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan lengkap.

"Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka dilaporkan korbannya Martanda P Simamora lantaran melakukan penggelapan, yang mana sepeda motor korban dijual tanpa sepengetahuannya.

"Pelaku menyewa motor kepada korban, namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp2,9 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu di jerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Yah, MES harus pertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang dia masih di tahanan Polresta sebagai tahanan titipan jaksanya," katanya menegaskan.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024