Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyebutkan hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon hingga partai politik dari Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 pada 11 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Selasa mengatakan belum adanya laporan pelanggaran ini kemungkinan juga karena belum ada tahapan yang krusial.

"Kami juga cenderung lebih mendorong kepada pencegahan karena COVID-19 ini tidak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebaran-nya," ujarnya.

Menurut Ronald, Pokja COVID-19 ini diinisiasi oleh Bawaslu RI, di mana wakil dari KPU setempat dan melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan Satgas COVID.

"Pokja COVID-19 ini telah dibentuk pada 23 September 2020 yang diketuai oleh masing-masing ketua bawaslu kabupaten," tutur-nya.

Dia menjelaskan Pokja COVID-19 ini telah dibentuk di 11 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yakni Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo dan Nabire.

"Kami mengimbau kepada peserta pilkada untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masa kampanye," ucap dia berharap.

Dia menambahkan kepada masyarakat juga pihaknya mengharapkan agar dewasa dan bijak dalam mengikuti proses pelaksanaan pilkada karena di tengah pandemik COVID-19.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024