Timika (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Ronald Manoach mengingatkan penyelenggara maupun peserta pilkada serentak pada 11 kabupaten di wilayah itu benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan agar tidak menjadi kluster baru penularan COVID-19.

"Kami dari Bawaslu Papua memang memberikan konsentrasi penuh untuk menjaga dan mendorong agar jangan sampai ajang pilkada ini memunculkan kluster baru penularan COVID-19, baik itu saat kampanye maupun saat pungut hitung," kata Ronald di Timika, Minggu.

Sehubungan dengan itu, Bawaslu Papua mengingatkan para calon, tim sukses maupun masyarakat,pada 11 kabupaten yang menyelenggarakan hajatan pilkada serentak 2020, benar-benar sadar bahwa daerahnya sedang melaksanakan pesta demokrasi dalam suasana atau kondisi yang tidak normal.

"Kita melaksanakan pilkada serentak tahun ini dengan beban pandemi COVID-19. Karena itu semua pihak harus mengambil peran untuk bersama-sama menjaga kualitas pilkada, tapi juga menjaga agar tidak muncul kluster baru COVID-19 di wilayahnya masing-masing," kata Ronald.

Lembaga Bawaslu, baik di tingkat Provinsi Papua maupun 11 kabupaten penyelenggara pilkada, katanya, akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur.

Salah satu tugas tambahan yang cukup berat dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini, kata Ronald, yaitu bagaimana memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara ketat dan disiplin di wilayah masing-masing.

Bawaslu RI, katanya, sudah membuat surat edaran terkait penegakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak 2020, sementara Bawaslu pada 11 kabupaten di Papua yang juga menyelenggarakan pilkada juga telah membentuk Pokja COVID-19.

Pokja COVID-19 di tingkat kabupaten penyelenggara pilkada tidak saja berasal dari Bawaslu setempat, tetapi juga melibatkan KPU kabupaten, Kejaksaan, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Aparat terkait seperti Polri dan Satpol PP akan kami libatkan untuk menertibkan kegiatan kampanye pasangan calon jika ditengarai melanggar protokol COVID-19. Unsur-unsur pelanggaran lain dalam proses itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan memberikan rekomendasi kepada Kepolisian dan ditindaklanjuti langsung oleh kejaksaan supaya dugaan pelanggaran pidana itu bisa diproses," katanya.

Menurut Ronald, ada sejumlah temuan dan laporan, baik terhadap kandidat maupun penyelenggara yang telah ditindaklanjuti, bahkan sudah sampai di tingkat persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus-kasus tersebut terjadi di Kabupaten Supiori, Waropen dan yang paling mencolok di Pegunungan Bintang, yakni Bawaslu merekomendasikan kepada KPU setempat untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana.

Sebanyak 11 kabupaten di Provinsi Papua yang menyelenggarakan hajatan Pilkada Serentak 2020 adalah Merauke, Asmat, Yahukimo, Boven Digoel, Nabire, Keerom, Supiori, Waropen, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang dan Yalimo.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024