Jayapura (ANTARA) - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Mimika, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menggelar perkara pada Senin (12/10) akhirnya lima orang yang sebelumnya sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Kelima orang itu berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," katanya.

Menurut dia, penetapan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana laporan polisi dengan nomor: LP/225/IX/Res2.5/2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.

"Terkait kasus ini, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan," katanya.

Kelima tersangka, lanjut Kamal, dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ini hukuman pidana penjaranya paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar," katanya.

Sementara untuk para tersangka, mantan Kapolres Halmahera Selatan itu mengatakan segera dilakukan pemanggilan dan penahanan di Rutan Mapolda Papua di Kota Jayapura.

"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," katanya.
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024