Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mamberamo Tengah memediasi kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Hologayam, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Rabu pagi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Rabu petang mengatakan kasus penganiayaan itu diduga terjadi karena kesalahpahaman antara korban Samuel Tandi Pabanne dengan pelaku Marius Mabel yang melakukan pemukulan.

"Korban Samuel Tandi Pabanne yang merupakan sopir truk, pergi ke Kampung Hologayam untuk memuat material pasir yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit," katanya.

Sesampainya di depan kediaman pelaku, Marius Mabel, lanjut Kamal, korban dihentikan oleh pelaku kemudian menyuruh korban untuk segera kembali atau pulang melarang ambil material.

"Namun korban berpikir jika kembali, gajinya akan dipotong sehingga korban tidak kembali atau pulang. Sehingga hal tersebut langsung membuat pelaku marah dan melakukan pemukulan pada bagian wajah sebanyak dua kali," katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka pada bagian mulut dan luka pada bagian hidung, sehingga korban langsung mendatangi SPKT Polres Mamberamo Tengah guna melaporkan kejadian tersebut.

"Setelah mendapat laporan tersebut anggota Polres Mamberamo Tengah langsung mendatangi rumah pelaku guna menyelesaikan permasalahan tersebut di Mapolres Mamberamo Tengah," katanya.

Kasus tersebut, kata dia, telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah untuk diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan kedua  bela pihak.

"Kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan pertemuan kembali pada Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 dengan menghadirkan seluruh masyarakat Kampung Hologayam yang memiliki lokasi pengambilan material pasir," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kamal mengimbau kepada warga di Kampung Hologayam untuk tidak terprovokasi dengan persoalan yang sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga tidak terjadi tindakan anarkistis.

"Harapannya warga menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, sebagaimana kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024