Timika (ANTARA) - Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomako Timika Husni Anwar Tinotak mengharapkan sengketa tanah kawasan pelabuhan itu antara Pemkab Mimika dengan pengusaha Soemitro tak berlarut-larut agar fasilitas pelayanan publik itu bisa ditata lebih bagus lagi.

Ditemui Antara di Timika, Jumat, Husni mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap membangun berbagai fasilitas publik di kawasan Pelabuhan Pomako seperti terminal penumpang, perkantoran dan lainnya, dengan catatan masalah kepemilikan tanah Pelabuhan Pomako sudah jelas.

"Anggaran akan disiapkan oleh Kemenhub apabila masalah tanah di sana sudah beres. Sementara ini kan masih ada sengketa antara Pemkab Mimika dengan pengusaha Soemitro. Itu yang jadi masalah utama sehingga Kemenhub tidak bisa membangun fasilitas di sisi darat Pelabuhan Pomako," katanya.

Pengusaha Soemitro sendiri merupakan pemilik usaha Serayu Grup Timika yang berkecimpung di bidang jasa perhotelan, SPBU dan lainnya.

Menyangkut asal-muasal tanah Pelabuhan Pomako itu, Husni mengatakan awalnya kawasan itu dibebaskan oleh Kantor Wilayah Kemenhub pada akhir 1990-an untuk kepentingan pembangunan Dermaga Pelabuhan Nusantara Pomako.

"Tanah itu dulu awalnya dibebaskan oleh Kanwil Perhubungan Provinsi Papua untuk dibangun Pelabuhan Nusantara Pomako. Setelah Dermaga Pelabuhan Nusantara Pomako sudah jadi, barulah sekitar tahun 2004 pengusaha Soemitro bebaskan lagi kawasan itu dari masyarakat. Jadi, pelabuhan sudah ada baru Pak Mitro ada di situ," jelas Husni.

Hingga kini BPN Kabupaten Mimika belum juga menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas kawasan Pelabuhan Pomako.

Beberapa waktu lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng memerintahkan staf untuk menancapkan papan nama bertuliskan tanah kawasan Pelabuhan Pomako milik Pemkab Mimika.

Namun tidak lama kemudian, pengusaha Soemitro juga memasang papan nama di dekat Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bahwa kawasan itu merupakan miliknya.

Adapun lapangan tempat penumpukan peti kemas atau konteiner di kawasan Pelabuhan Pomako dibangun oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua sejak beberapa tahun lalu.

Anehnya beberapa perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu justru dimintai pungutan oleh oknum suruhan pengusaha Soemitro.

"Kalau sekarang sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan seperti itu di Pomako. Memang dulu menurut informasi yang kami terima seperti itu," kata Husni.

Sebelumnya Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjamin tidak ada lagi persoalan lahan atau klaim oleh pihak tertentu yang menghambat pengembangan dan pembenahan kawasan Pelabuhan Nusantara Pomako-Timika.

Johannes mengatakan Pelabuhan Nusantara Pomako-Timika masuk dalam Unit Pengembangan Pelabuhan (UPP) dimana tanggung jawab untuk pembangunannya berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan.

"Kemenhub siap mengucurkan anggaran, tapi Pemda Mimika harus komitmen untuk menyiapkan tanah. Kami sudah komitmen dengan Staf Ahli Menhub Letjen Laut Buyung Lalana saat kunjungan kerja ke Timika baru-baru ini bahwa silakan Kemenhub bangun fasilitas di Pelabuhan Pomako-Timika, urusan tanah menjadi tanggung jawab kami di Mimika," katanya.

Mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu menampik sinyalemen yang berkembang selama ini bahwa pengusaha Soemitro sudah memiliki sertifikat atas lahan Pelabuhan Pomako-Timika.

"Semua belum ada yang pegang sertifikat. Tanah itu tidak boleh keluar sertifikatnya karena saat awal itu masuk dalam lahan hijau. Pemda Mimika selanjutnya mengurus penurunan status kawasan itu dari kawasan hutan lindung (hutan mangrove) menjadi kawasan hutan produksi semata-mata untuk dibangun pelabuhan guna melayani kepentingan umum. Jadi, Pemda Mimika sudah mengurus penurunan status kawasan hutan dengan luasan areal sebesar 125 hektare pada 2018," jelasnya.

Saat ini, katanya, Pemkab Mimika masih menunggu proses penurunan status kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi di kawasan Pelabuhan Pomako itu untuk selanjutnya diuruskan sertifikat kepemilikannya atas nama Pemkab Mimika.

Keberadaan Pelabuhan Pomako-Timika tidak saja sebagai pintu program Tol Laut di Provinsi Papua tetapi juga sebagai Pelabuhan Hap penyaluran berbagai barang kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah kabupaten di wilayah pedalaman Papua.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024