Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua melalui Dinas Pengelolaan Pasar setempat bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap beberapa toko/kios pedagang di pasar Sentral Hamadi Jayapura karena terkait penundaan kelambatan pembayaran retribusi tempat usaha yang sudah digunakan sejak 2019 lalu.

"Sudah hampir 10 bulan belum dilaksanakan kewajiban dari para pedagang kita.. Ya  Ini sangat kami sesalkan, ini kenapa sampai bisa terjadi," kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura,Kamis..

Dia menyakini, Kepala Disperindakop dan petugas pengelolaan pasar sudah memberikan teguran berkali-kali sesuai dengan aturan yang berlaku namun masih ada yang belum aktif untuk melunasi tanggung jawabnya sehingga tindakan penyegelan ini dilakukan.

"Saya minta kepada para pedagang yang nanti kena segel yang melanggar ketentuan dari Pemerintah Kota Jayapura dapat bekerja sama dengan pengelola pasar dan Disperindakop untuk melakukan penertiban di Pasar Sentral Hamadi ini," ujarnya.

Wakil Wali Kota Rustan Saru mengakui, sebenarnya tidak ada keinginan pemerintah untuk menyegel tempat usaha tetapi karena ada kelalaian kewajiban pedagang tidak dilaksanakan maka dengan terpaksa dilakukan penyegelan sebagai tindakan terakhir yang harus dilakukan Pemkot Jayapura.

Ia meminta kepara para pedagang yang tertunda pembayarannya segera diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada di Disperindakop dan unit pelaksana teknis Pasar Sentral Hamadi.

"Petugas yang melakukan juga diharapkan melalukan kordinasi, pendekatan dan humanis, jangan bertindak arogan terhadap para pedagang yang terpaksa kiosnya disegel, tetap tertib, terkendali tanpa ada gerakan tambahan sehingga ini bisa berjalan dengan aman, baik dan damai. Saya minta kendalikan dengan baik," katanya.

Rustan Saru menambahkan, selain penyegelan, juga dilakukan pendisiplinan terhadap para pengunjung pasar dan para pedagang tentang protokol kesehatan. Kalau ada yang belum menggunakan masker ditegur, berkumpul terlalu rapat ditegur, ini demi untuk menjaga kesehatan satu sama lain.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024