Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua mewajibkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang direkrut mengikuti tes cepat COVID-19 untuk memastikan mereka benar-benar bebas dari wabah virus corona.
Divisi Teknis di KPU Yalimo, Hestevina Kawer melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan tes cepat bagi KPPS merupakan satu dari sejumlah langkah pencegahan virus corona yang dilakukan pada pemilihan kepala daerah serentak kabupaten Yalimo.
"Dalam tahapan perekrutan KPPS itu kami tetap berlakukan syarat yang dikeluarkan KPU, termasuk menerapkan protokol kesehatan yaitu KPPS harus memeriksa atau rapid tes. Ini harus," katanya.
Langkah lain yang dilakukan KPU dalam pencegahan COVID-19 selama tahapan adalah membatasi jumlah tamu atau undangan pada setiap kegiatan KPU.
"Yang hadir juga wajib menggunakan masker serta duduk sesuai jarak standar pencegahan corona," katanya.
Ia memastikan pihaknya juga menyampaikan kepada calon kepala daerah agar pada tahapan kampanye yang sudah mulai berjalan hingga 5 Desember mendatang, wajib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya tidak menghadirkan banyak massa.
"Karena situasi pandemi sehingga hanya dilaksanakan pertemuan terbatas dan rapat tertutup, sehingga untuk kampanye ramai-ramainya ditiadakan," katanya.
Menurut dia, tahapan kampanye yang bersifat rapat terbatas oleh masing-masing kandidat telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan KPU, termasuk pencegahan COVID-19.
Divisi Teknis di KPU Yalimo, Hestevina Kawer melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan tes cepat bagi KPPS merupakan satu dari sejumlah langkah pencegahan virus corona yang dilakukan pada pemilihan kepala daerah serentak kabupaten Yalimo.
"Dalam tahapan perekrutan KPPS itu kami tetap berlakukan syarat yang dikeluarkan KPU, termasuk menerapkan protokol kesehatan yaitu KPPS harus memeriksa atau rapid tes. Ini harus," katanya.
Langkah lain yang dilakukan KPU dalam pencegahan COVID-19 selama tahapan adalah membatasi jumlah tamu atau undangan pada setiap kegiatan KPU.
"Yang hadir juga wajib menggunakan masker serta duduk sesuai jarak standar pencegahan corona," katanya.
Ia memastikan pihaknya juga menyampaikan kepada calon kepala daerah agar pada tahapan kampanye yang sudah mulai berjalan hingga 5 Desember mendatang, wajib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya tidak menghadirkan banyak massa.
"Karena situasi pandemi sehingga hanya dilaksanakan pertemuan terbatas dan rapat tertutup, sehingga untuk kampanye ramai-ramainya ditiadakan," katanya.
Menurut dia, tahapan kampanye yang bersifat rapat terbatas oleh masing-masing kandidat telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan KPU, termasuk pencegahan COVID-19.