Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menilai penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) kepada para penumpang pesawat merupakan sebuah terobosan besar pemerintah untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan dan pariwisata.
"Kami mengapresiasi luar biasa kepada pemerintah yang dengan sangat konkrit mengeluarkan stimulus yang tujuannya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan terobosan membantu industri penerbangan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam diskusi virtual yang diadakan Forum Wartawan Kementerian Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Sabtu.
Dikatakan Awaluddin, stimulus tersebut memang sudah ditunggu-tunggu oleh industri penerbangan yang akibat adanya pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 sangat terpuruk sehingga mengalami penurunan jumlah penumpang dan pesawat yang beroperasi.
Dia menilai manfaat stimulus tersebut ada tiga, yaitu membantu industri penerbangan, meningkatkan pertumbuhan bisnis dan UMKM, serta mendorong ekonomi daerah.
"Tentunya jika banyak masyarakat yang melakukan bepergian akan mendorong perekonomian daerah dan UMKM," katanya.
Dampak yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).
Menurut Awaluddin, sepanjang Januari–September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.
Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68 persen dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.
“Data ini menandakan bahwa 5 bandara yang termasuk di dalam skema insentif PSC memiliki kontribusi cukup signifikan dalam lalu lintas penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II. Kami akan berkoordinasi dengan maskapai agar program stimulus ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam upaya meningaktkan utilisasi penerbangan,” kata Awaluddin.
Pada Kamis (22/10), Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
stimulus tarif PJP2U atau PSC akan berlaku di 13 bandara udara (yang dikelola AP I dan AP II) yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
"Kami mengapresiasi luar biasa kepada pemerintah yang dengan sangat konkrit mengeluarkan stimulus yang tujuannya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan terobosan membantu industri penerbangan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam diskusi virtual yang diadakan Forum Wartawan Kementerian Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Sabtu.
Dikatakan Awaluddin, stimulus tersebut memang sudah ditunggu-tunggu oleh industri penerbangan yang akibat adanya pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 sangat terpuruk sehingga mengalami penurunan jumlah penumpang dan pesawat yang beroperasi.
Dia menilai manfaat stimulus tersebut ada tiga, yaitu membantu industri penerbangan, meningkatkan pertumbuhan bisnis dan UMKM, serta mendorong ekonomi daerah.
"Tentunya jika banyak masyarakat yang melakukan bepergian akan mendorong perekonomian daerah dan UMKM," katanya.
Dampak yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).
Menurut Awaluddin, sepanjang Januari–September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.
Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68 persen dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.
“Data ini menandakan bahwa 5 bandara yang termasuk di dalam skema insentif PSC memiliki kontribusi cukup signifikan dalam lalu lintas penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II. Kami akan berkoordinasi dengan maskapai agar program stimulus ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam upaya meningaktkan utilisasi penerbangan,” kata Awaluddin.
Pada Kamis (22/10), Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
stimulus tarif PJP2U atau PSC akan berlaku di 13 bandara udara (yang dikelola AP I dan AP II) yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).