Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, Papua, mengecek kembali apa saja hambatan yang berujung pada terkatung-katungnya penanganan perkara korupsi pengadaan tiang pancang PPI Pomako hingga belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Timika sejak beberapa tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Minggu, mengatakan sejak menjabat beberapa bulan lalu, dirinya sama sekali belum menerima laporan atau informasi dari staf tentang berkas sejumlah tersangka kasus korupsi PPI Pomako yang belum juga dilimpahkan kembali ke Kejari Timika.

"Terus terang informasi itu saya baru tahu dari wartawan. Saya akan cek kembali berkas perkaranya, sejauhmana penanganannya, apa saja kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus itu," kata Hermanto.

Berdasarkan laporan dari stafnya, Hermanto mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mimika.

Sesuai hasil rapat TPTGR Pemkab Mimika, para pihak diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam jangka waktu selama lima tahun.

"Informasinya sampai sekarang uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru sekitar Rp300 juta dari yang seharusnya lebih dari Rp1 miliar," kata Hermanto.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora mengatakan terdapat enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi yang akan dikembalikan ke penyidik Polres Mimika lantaran sudah bertahun-tahun berkasnya tidak diajukan oleh penyidik.

Dari enam SPDP itu, katanya, lima kasus terkait korupsi pengadaan tiang pancang PPI Pomako tahun anggaran 2012 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Mimika, sementara satu kasus terkait korupsi penyaluran dana insentif perpanjangan izin tenaga kerja asing (IMTA) tahun anggaran 2016 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

"Ada enam berkas SPDP yang mau kembalikan ke penyidik yaitu atas nama LBI dimana pada 2018 kami pernah mengirim P-20 perihal waktu penyidikan tambahan bagi yang bersangkutan sudah habis. Selanjutnya SPDP atas nama YS, R dan LJAW. Sementara SPDP kasus di Disnaker atas nama YO," jelas Donny.

Sesuai standar operasi prosedur (SOP) Kejaksaan, katanya, dalam tenggat waktu 30 hari setelah menerima SPDP maka harus diikuti dengan pelimpahan berkas tahap satu oleh penyidik ke Kejaksaan.

Menurut Donny, dalam kasus korupsi PPI Pomako tahun anggaran 2012 itu sudah ada penetapan sejumlah tersangka oleh penyidik Polres Mimika.

"Kalau tidak salah, sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Pejabat sebelum kami bahkan sudah pernah menerima pelimpahan berkas tahap satu, namun setelah diteliti akhirnya dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk. Namun sampai sekarang ternyata berkas-berkas itu tidak dilimpahkan kembali ke kami oleh penyidik," ujar Donny. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika Donny S Umbora (ANTARA/Evarianus Supar)

Polres Mimika diketahui telah menerima hasil audit BPKP Provinsi Papua yang menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan tiang pancang PPI Pomako tahun anggaran 2012 senilai lebih dari Rp1 miliar.

Proyek PPI Pomako di Distrik Mimika Timur dikerjakan secara bertahap sejak 2010 melibatkan DKP Mimika dan juga Pemprov Papua.

Pada 2010, Pemprov Papua mengalokasikan anggaran senilai Rp1,452 miliar dan pada 2011 dialokasikan anggaran senilai Rp19.031.750.000.

Alokasi anggaran dari Pemprov Papua itu untuk pembangunan tahap satu dan dua yakni pemasangan tiang pancang dermaga PPI Pomako.

Sementara alokasi anggaran dari APBD Mimika pada 2011 senilai Rp3,2 miliar untuk kelanjutan pembangunan PPI Pomako.

Alokasi anggaran itu mencakup dua pekerjaan yaitu kelanjutan pemasangan tiang pancang dermaga sebesar Rp2,1 miliar, penimbunan lahan parkir PPI Rp1,1 miliar dan sebagian lagi untuk pengerjaan talut.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024