Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara pengawas pasar modal Indonesia yang dibentuk pada 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tetap eksis mengawal Program Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat di masa situasi pandemi virus corona (COVID-19)
Pengawalan OJK untuk pemulihan program ekonomi nasional yang terdampak dari COVID-19 bagi masyarakat di wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Papua dan Papua Barat bertujuan mewujudkan perekonomian nasional agar mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kerja yang luas dan seimbang pada semua sektor perekonomian.
Sedangkan tujuan lain PEN di masa pandemi COVID-19 untuk memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia maka program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komperhensif hingga mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang sangat luas hingga menyentuh ke seluruh sektor riil kegiatan perekonomian masyarakat seluruh Indonesia.
Selain itu, program pembangunan ekonomi nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehubungan dengan itu, maka fungsi OJK sangat berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
Di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara tentunya memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Terlebih lagi berkaitan dengan sektor keuangan seperti dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga OJK dan Bank Indonesia saling berkoordinasi terutama dalam melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap sektor perbankan. Misalnya dalam hal bertukar informasi mengenai dunia perbankan. Atau mungkin juga dalam melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap beberapa bank yang ada.
Selain dengan BI rupanya OJK juga memiliki hubungan dan kaitan erat dengan LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hubungan bersama ini lembaga tersebut akan memberikan informasi kepada LPS mengenai berbagai bank yang bermasalah dan sedang dalam upaya penyehatan atau pemulihan.
Kehadiran OJK di masa pandemi virus corona sangat dapat dirasakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena bisa menjadi garda terdepan mengawal kebijakan pemerintah tentang relaksasi kredit bagi pelaku usaha akibat adanya dampak COVID-19.
Data OJK Papua dan Papua Barat sampai saat ini terdapat sebanyak 144 perusahaan pinjaman online di Provinsi Papua dan Papua Barat telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan sehingga aman digunakan masyarakat wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat ada sebanyak 32.968 debitur dengan nilai Rp3.53 Triliun. Sementara untuk Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai sebesar Rp9.672 Triliun.
Berdasarkan data yang masuk per 31 Mei 2020 hingga 26 Juni 2020 yang lalu, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang telah memberikan rekstrukturisasi kredit kepada sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp2,061 Triliun.
Untuk di wilayah Provinsi Papua, lanjutnya, sebanyak 41.601 debitur dengan besaran nilai kredit mencapai sebesar Rp6.29 Triliun.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, per 30 Juni 2020 atau selama semester satu tahun 2020 pertumbuhan kredit perbankan di Papua sebesar 6,46 persen dengan penyaluran kredit sebesar Rp30,01 triliun.
Adolf mengakui, pertumbuhan kredit bank umum di Papua lebih baik dari pettumbuhan nasional yang hanya mencapai 1,49 persen secara year on year (yoy).
Sedangkan dana pihak Ketiga (DPK) secara yoy, menurut Adolf, juga mengalami peningkatan menjadi Rp43,439 triliun atau tumbuh sebesar 2,6 persen.
Namun demikian, menurut Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggu Simanjuntak, aset perbankan pada posisi Juni 2020 telah mengalami kontraksi menjadi Rp71,121 triliun atau turun 0,40 persen.
Industri Pasar Modal di Papua juga meningkat bahkan melampaui pencapaian angka nasional. Terlihat dari pertumbuhan jumlah investor yang sudah mencapai 14.766 investor atau tumbuh 51,52 persen secara yoy, lebih baik dari pertumbuhan investor nasional yang sebesar 49,73 persen secara yoy.
Adolf mengakui, untuk nilai penempatan investasi saham di Papua meningkat menjadi Rp467,83 miliar atau tumbuh 17,79 persen, berbanding terbalik dengan nilai penempatan investasi saham nasional yang turun sebesar 12,54 persen.
Sementara itu, kinerja perusahaan pembiayaan di Papua mengalami perlambatan namun masih dalam kondisi stabil selama masa pandemi hingga Juni 2020 yang terlihat dari total pembiayaan turun 1,23 persen atau menjadi sebesar Rp1,290 miliar.
Selain itu, realisasi kebijakan resktrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi di Papua pada posisi Juli 2020 sudah diberikan kepada 45.509 debitur dengan baki debet mencapai Rp6.178 miliar yang terdiri dari debitur perbankan 32.944 dengan baki debet mencapai Rp5,63 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 12.565 dengan baki debet Rp545,2 miliar.
Waspadai investasi bodong
Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengakui, investasi merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kemapanan dalam keuangan.
Ketika memasuki usia yang seseorang sudah tidak produktif maka program investasi bisa membantu keuangannya masih tetap stabil.
Tujuan investasi tercapai dan terwujud, lanjutnya, warga harus cermat mengenali investasi yang akan dipilih agar tidak menjadi korban investasi bodong.
Jenis apapun produk investasi yang akan dipilih warga, pastikan untuk memahami konsep dasar dari pengelolaan dana investasi.
Warga juga harus siap menerima risiko bahwa investasi yang dipilih bisa saja gagal dan merugi sebagai hal yang biasa. Bahkan, sebagian besar investor pemula mungkin pernah mengalami kerugian.
kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat di kawasan Ruko Permai Kota Jatapura .(ANTARA News Papua/Muhsidin)
Ciri-ciri investasi bodong, menurut Adolf, menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko dan setiap investasi pasti memiliki risiko.
Semakin tinggi jumlah dana yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya. Ketika warga mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus mencurigai kegiatan atau produk investasi ini.
Pada produk investasi yang legal, menurut Adolf, warga pasti akan mendapatkan penjelasan detail mengenai risiko-risiko yang bisa saja terjadi ketika harus melakukan investasi.
Ciri kedua investasi diindikasikan bodong, di antaranya status legalitas perizinan tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelahnya barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.
Ketika menanyakan surat izin investasi dari OJK belum lengkap atau bahkan tidak bisa menunjukkan, maka warga patut untuk mencurigai legalitas perusahaan investasi dimaksud.
Ciri ketiga, lanjutnya, memanfaatkan nama tokoh masyarakat untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal seperti nama selebriti hingga tokoh masyarakat tertentu.
Padahal, sebagian besar tokoh-tokoh yang dicatut namanya ini tidak pernah mengenal perusahaan investasi tersebut. Untuk memastikan, warga bisa mengecek di sosial media selebriti atau tokoh masyarakat yang dicatut namanya.
Karena jika memang mereka mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut, biasanya mereka secara sukarela akan menceritakan pengalamannya kepada para pengikut sosial medianya.
"Warga di Papua agar tetap waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbalan hasil sangat tinggi dan tidak wajar dalam waktu singkat. Sebab ini sangat berbahaya dan jika terjadi dapat mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar,"imbuhnya,
Apabila ada warga menemukan penawaran investasi yang serupa, masyarakat dapat melaporkan ke Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat website ojk.go.id atau dapat melalui kontak OJK 157 dan kantor Polisi terdekat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat fasilitas kredit dari fintech peer to peer lending (pinjaman online), lanjutnya, agar senantiasa mengecek legalitas perusahaan pinjaman online dimaksud karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengenakan bunga tinggi dan meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh pada pertemuan dengan jajaran lembaga OJK Papua dan Barat berkomitmen senantiasa untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan OJK.
Dengan kerja sama ini,menurut Kombes Ricko, dalam upaya melakukan pengawasan kegiatan investasi lembaga jasa sektor pembiayaan di wilayah hukum Polda Papua.
Kombes Ricko Taruna Mauruh berharap, koordinasi kerja dengan OJK ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk membahas program-program yang lebih konkrit terkait penanganan pencegahan kewaspadaan investasi ilegal di P.rovinsi Papua
"Serta dengan adanya koordinasi bersama OJK bisa mempercepat dalam upaya penanganan penindakan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan di Provinsi Papua bisa lebih cepat dan profesional,"tegasnya.
Ia mengharapkan, kerjasama OJK dan Polda Papua bersama instansi terkait terus ditingkatkan guna mencegah adanya praktik ilegal dari kegiatan investasi di wilayah Provinsi Papua.
Hingga triwulan tiga tahun 2020 peran OJK dalam upaya mengawasi aktivitas pelaksanaan PEN dan investasi jasa keuangan sektor pembiayaan di tengah situasi pandemi virus corona masih tetap berjalan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan lembaga OJK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Provinsi Papua hingga triwulan III penyaluran anggaran cluster Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga triwulan III tahun 2020 telah terealisasi sebesar Rp32,2 miliar dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro kepada 173.168 UMKM di Papua.
Pengawalan OJK untuk pemulihan program ekonomi nasional yang terdampak dari COVID-19 bagi masyarakat di wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Papua dan Papua Barat bertujuan mewujudkan perekonomian nasional agar mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kerja yang luas dan seimbang pada semua sektor perekonomian.
Sedangkan tujuan lain PEN di masa pandemi COVID-19 untuk memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia maka program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komperhensif hingga mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang sangat luas hingga menyentuh ke seluruh sektor riil kegiatan perekonomian masyarakat seluruh Indonesia.
Selain itu, program pembangunan ekonomi nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehubungan dengan itu, maka fungsi OJK sangat berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
Di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara tentunya memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Terlebih lagi berkaitan dengan sektor keuangan seperti dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga OJK dan Bank Indonesia saling berkoordinasi terutama dalam melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap sektor perbankan. Misalnya dalam hal bertukar informasi mengenai dunia perbankan. Atau mungkin juga dalam melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap beberapa bank yang ada.
Selain dengan BI rupanya OJK juga memiliki hubungan dan kaitan erat dengan LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hubungan bersama ini lembaga tersebut akan memberikan informasi kepada LPS mengenai berbagai bank yang bermasalah dan sedang dalam upaya penyehatan atau pemulihan.
Kehadiran OJK di masa pandemi virus corona sangat dapat dirasakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena bisa menjadi garda terdepan mengawal kebijakan pemerintah tentang relaksasi kredit bagi pelaku usaha akibat adanya dampak COVID-19.
Data OJK Papua dan Papua Barat sampai saat ini terdapat sebanyak 144 perusahaan pinjaman online di Provinsi Papua dan Papua Barat telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan sehingga aman digunakan masyarakat wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat ada sebanyak 32.968 debitur dengan nilai Rp3.53 Triliun. Sementara untuk Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai sebesar Rp9.672 Triliun.
Berdasarkan data yang masuk per 31 Mei 2020 hingga 26 Juni 2020 yang lalu, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang telah memberikan rekstrukturisasi kredit kepada sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp2,061 Triliun.
Untuk di wilayah Provinsi Papua, lanjutnya, sebanyak 41.601 debitur dengan besaran nilai kredit mencapai sebesar Rp6.29 Triliun.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, per 30 Juni 2020 atau selama semester satu tahun 2020 pertumbuhan kredit perbankan di Papua sebesar 6,46 persen dengan penyaluran kredit sebesar Rp30,01 triliun.
Adolf mengakui, pertumbuhan kredit bank umum di Papua lebih baik dari pettumbuhan nasional yang hanya mencapai 1,49 persen secara year on year (yoy).
Sedangkan dana pihak Ketiga (DPK) secara yoy, menurut Adolf, juga mengalami peningkatan menjadi Rp43,439 triliun atau tumbuh sebesar 2,6 persen.
Namun demikian, menurut Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggu Simanjuntak, aset perbankan pada posisi Juni 2020 telah mengalami kontraksi menjadi Rp71,121 triliun atau turun 0,40 persen.
Industri Pasar Modal di Papua juga meningkat bahkan melampaui pencapaian angka nasional. Terlihat dari pertumbuhan jumlah investor yang sudah mencapai 14.766 investor atau tumbuh 51,52 persen secara yoy, lebih baik dari pertumbuhan investor nasional yang sebesar 49,73 persen secara yoy.
Adolf mengakui, untuk nilai penempatan investasi saham di Papua meningkat menjadi Rp467,83 miliar atau tumbuh 17,79 persen, berbanding terbalik dengan nilai penempatan investasi saham nasional yang turun sebesar 12,54 persen.
Sementara itu, kinerja perusahaan pembiayaan di Papua mengalami perlambatan namun masih dalam kondisi stabil selama masa pandemi hingga Juni 2020 yang terlihat dari total pembiayaan turun 1,23 persen atau menjadi sebesar Rp1,290 miliar.
Selain itu, realisasi kebijakan resktrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi di Papua pada posisi Juli 2020 sudah diberikan kepada 45.509 debitur dengan baki debet mencapai Rp6.178 miliar yang terdiri dari debitur perbankan 32.944 dengan baki debet mencapai Rp5,63 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 12.565 dengan baki debet Rp545,2 miliar.
Waspadai investasi bodong
Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengakui, investasi merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kemapanan dalam keuangan.
Ketika memasuki usia yang seseorang sudah tidak produktif maka program investasi bisa membantu keuangannya masih tetap stabil.
Tujuan investasi tercapai dan terwujud, lanjutnya, warga harus cermat mengenali investasi yang akan dipilih agar tidak menjadi korban investasi bodong.
Jenis apapun produk investasi yang akan dipilih warga, pastikan untuk memahami konsep dasar dari pengelolaan dana investasi.
Warga juga harus siap menerima risiko bahwa investasi yang dipilih bisa saja gagal dan merugi sebagai hal yang biasa. Bahkan, sebagian besar investor pemula mungkin pernah mengalami kerugian.
Ciri-ciri investasi bodong, menurut Adolf, menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko dan setiap investasi pasti memiliki risiko.
Semakin tinggi jumlah dana yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya. Ketika warga mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus mencurigai kegiatan atau produk investasi ini.
Pada produk investasi yang legal, menurut Adolf, warga pasti akan mendapatkan penjelasan detail mengenai risiko-risiko yang bisa saja terjadi ketika harus melakukan investasi.
Ciri kedua investasi diindikasikan bodong, di antaranya status legalitas perizinan tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelahnya barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.
Ketika menanyakan surat izin investasi dari OJK belum lengkap atau bahkan tidak bisa menunjukkan, maka warga patut untuk mencurigai legalitas perusahaan investasi dimaksud.
Ciri ketiga, lanjutnya, memanfaatkan nama tokoh masyarakat untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal seperti nama selebriti hingga tokoh masyarakat tertentu.
Padahal, sebagian besar tokoh-tokoh yang dicatut namanya ini tidak pernah mengenal perusahaan investasi tersebut. Untuk memastikan, warga bisa mengecek di sosial media selebriti atau tokoh masyarakat yang dicatut namanya.
Karena jika memang mereka mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut, biasanya mereka secara sukarela akan menceritakan pengalamannya kepada para pengikut sosial medianya.
"Warga di Papua agar tetap waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbalan hasil sangat tinggi dan tidak wajar dalam waktu singkat. Sebab ini sangat berbahaya dan jika terjadi dapat mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar,"imbuhnya,
Apabila ada warga menemukan penawaran investasi yang serupa, masyarakat dapat melaporkan ke Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat website ojk.go.id atau dapat melalui kontak OJK 157 dan kantor Polisi terdekat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat fasilitas kredit dari fintech peer to peer lending (pinjaman online), lanjutnya, agar senantiasa mengecek legalitas perusahaan pinjaman online dimaksud karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengenakan bunga tinggi dan meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh pada pertemuan dengan jajaran lembaga OJK Papua dan Barat berkomitmen senantiasa untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan OJK.
Dengan kerja sama ini,menurut Kombes Ricko, dalam upaya melakukan pengawasan kegiatan investasi lembaga jasa sektor pembiayaan di wilayah hukum Polda Papua.
Kombes Ricko Taruna Mauruh berharap, koordinasi kerja dengan OJK ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk membahas program-program yang lebih konkrit terkait penanganan pencegahan kewaspadaan investasi ilegal di P.rovinsi Papua
"Serta dengan adanya koordinasi bersama OJK bisa mempercepat dalam upaya penanganan penindakan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan di Provinsi Papua bisa lebih cepat dan profesional,"tegasnya.
Ia mengharapkan, kerjasama OJK dan Polda Papua bersama instansi terkait terus ditingkatkan guna mencegah adanya praktik ilegal dari kegiatan investasi di wilayah Provinsi Papua.
Hingga triwulan tiga tahun 2020 peran OJK dalam upaya mengawasi aktivitas pelaksanaan PEN dan investasi jasa keuangan sektor pembiayaan di tengah situasi pandemi virus corona masih tetap berjalan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan lembaga OJK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Provinsi Papua hingga triwulan III penyaluran anggaran cluster Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga triwulan III tahun 2020 telah terealisasi sebesar Rp32,2 miliar dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro kepada 173.168 UMKM di Papua.