Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan dua tersangka kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dua tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu Utara 2016—2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019 Puji Suhartono (PJH).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 sampai dengan 29 November 2020," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kata Lili, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan kasus tersebut.
Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Dua tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu Utara 2016—2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019 Puji Suhartono (PJH).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 sampai dengan 29 November 2020," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kata Lili, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan kasus tersebut.
Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.