Yogyakarta (ANTARA) - Kawasan tujuan utama wisata di Kota Yogyakarta, Malioboro, ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati suasana khas yang ditawarkan Malioboro.

“Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela deklarasi penetapan KTR di Yogyakarta, Kamis.

Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Heroe, sebagai kawasan tanpa rokok bukan berarti wisatawan atau masyarakat tidak diperbolehkan merokok di kawasan Malioboro. Masyarakat masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan.

Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok yang sudah disiapkan, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.

Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan.

Selanjutnya dilakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.

“Baru kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.

Heroe berharap penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain dalam menerapkan kawasan tanpa rokok meskipun sudah ada beberapa objek wisata yang melarang secara tegas agar pengunjung tidak merokok.

“Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional.

“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan COVID-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan COVID-19," tuturnya.

Saat ini, protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19 tidak cukup 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok.

“Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.

Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2 Tahun 2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024