Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura Kota terus melakukan operasi aman nusa untuk mengingatkan masyarakat agar tak berkerumun guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota setempat.

"Kita dari kepolisian terus melaksanakan operasi aman nusa dari pertama COVID-19 sampai saat ini, sudah tahap kelima," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Jayapura, Papua, Selasa.

Gustav mengatakan, isi dari operasi itu yakni terus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, tapi juga tidak berkerumun. Imbauan-imbauan ini terus dilakukan bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura

Maupun, lanjut dia, di lingkup Polresta Jayapura Kota dalam melaksanakan operasi aman nusa, guna mendukung pemerintah dan mengimbau kepada masyarakat dalam bentuk patroli, imbauan dan mengingatkan masyarakat.

"Tapi juga dalam bentuk simbol-simbol seperti spanduk dan baliho, semua sudah dilakukan sejak awal COVID-19 mewabah sampai saat ini kita masih terus suarakan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan mengumpulkan orang banyak itu sudah tentu aturannya harus menyurat kepada kepolisian, khusus di Kota Jayapura kepada Polresta Jayapura Kota.

Dalam situasi ini juga, menurut dia, harus menyurat kepada Satgas COVID-19 kota setempat, sehingga bisa diperoleh rekomendasi atau tidak.

"Itu yang selama ini kita rekomendasikan dan laksanakan bersama-sama, sehingga tak ada pembiaran untuk kegiatan-kegiatan yang rawan atau berpotensi mengumpulkan orang banyak lalu tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Jika ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kota Jayapura, menurut Kapolresta, artinya diberi ruang tetapi dibatasi dengan rambu-rambu.

Untuk itu, diharapkan, lembaga atau kelompok masyarakat harus sadar aturan, harus tertib demi supaya aman dari penyakit, supaya virus corona ini bisa ditekan bersama-sama.

"Berkerumun ini harus dihindari dalam pergaulan bebas dan pergaulan biasa. Jika ada acara maka harus sesuai dengan instruksi kepala daerah, itu harus diikuti. Jadi, jangan buat kegiatan lalu tidak menyurat dan memberitahu kepada Satgas COVID-19 ataupun ijin keramaian dari kepolisian," tambah dia.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024