Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan tindak pidana terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Mereka yang dipanggil, yakni wiraswasta atau Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima Uu Kusnahendar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar 2010 Saeful Akbar, Rommy Syahrial dari pihak swasta, dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung KPK, Jakarta.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024