Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa menahan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

Dua tersangka, yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada Juli 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla Tahun Anggaran 2016," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.

"Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan," kata Karyoto.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, lanjut dia, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK (Gedung KPK lama), Jakarta.

Diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63.8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024