Jakarta (ANTARA) - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menyebutkan, sejak penangkapan pertama pada 2004 atau selama 16 tahun, mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) mengonsumsi narkotika jenis sabu secara putus nyambung.

"IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu.

Budi menyebut bahwa adik dari Adi Bing Slamet ini mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya. Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam IBS ditangkap.

IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024