Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua meminta KPPS di masing-masing TPS untuk mengecek dengan baik para pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar tetap dapat menggunakan hak suaranya.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan KPPS harus mengecek jika ada pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri baik di pusat karantina maupun di rumahnya masing-masing.

"Jika tengah menjalani isolasi mandiri di rumah atau pusat karantina maka KPU harus memastikan KPPS memiliki kelengkapan protokol kesehatan untuk COVID-19," katanya.

Menurut Ronald, sehingga ketika keluarga pemilih melaporkan kondisinya, maka KPPS dapat mendatangi lokasi pasien dengan alat kelengkapan diri yang sempurna.

"Sehingga dengan KPPS yang dilengkapi APD maka pemilih yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 tetap dapat menggunakan hak suaranya," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan jika pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 tengah dirawat atau menjalani perawatan di rumah sakit maka KPPS harus menyesuaikan kondisinya.

"Maka si pemilih yang sedang dirawat tersebut dapat memilih di TPS terdekat dengan rumah sakitnya dan mengurus formulir A5," katanya lagi.

Dia menambahkan setelah pengurusan formulir A5 maka mekanisme selanjutnya yang sama dengan pasien isolasi mandiri dapat dilakukan.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024