Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menghimpun dana Rp93,6 juta dari denda yang dikenakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Dana Rp93.600.000 yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Selasa.

Menurut dia, selama melakukan penegakan protokol kesehatan aparat pemerintah mendapati 6.468 pelanggar, kebanyakan warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Ia menjelaskan bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, serta Polri melakukan penegakan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020.

"Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," katanya.

Dia mengingatkan seluruh warga Kota Sorong agar disiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19.
 

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024