Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 18 pelaku usaha di Kota Jayapura, Provinsi Papua dikenakan sanksi denda tim Satgas Pokja penegakkan hukum prokes kesehatan COVID-19 karena melanggar pembatasan operasional aktivitas ekonomi sesuai peraturan dikeluarkan pemerintah setempat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam keterangan diterima ANTARA Sabtu dini mengatakan, pelaksanaan penertiban dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota selalu ketua pokja penegakkan hukum AKBP Supraptono.

"Penegakkan hukum pelanggar prokes dengan melibatkan 90 personel aparat gabungan TNI/Polri, Satuan Pol PP serta pegawai bank Papua dilakukan sejak Kamis 17 Desember 2020,"ungkap Kabid Humas Kombes AM Kamal.

Sementara itu, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supratono mengatakan,kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan ini sesuai instruksi Walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020.

Dimana salah satu instruksi walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT tetapi ada perubahan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan Natal.

"Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang akan merayakan hari Natal namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan. Dimana target pemerintah, awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19,"tegasnya.

Dalam kegiatan penertiban sedikitnya 18 pelaku usaha beroperasi melebihi batas waktu yang diberikan pemerintah sehingga berpotensi mengundang kerumunan.

"Melawati batas aktivitas jam malam yang dikenakan sanksi denda dengan total denda sebanyak Rp5 juta rupiah dengan berbagai pelanggaran selain melewati batas aktivitas, ada juga ditemukan tidak menggunakan masker,"ungkap Wakapolresta Jayapura

Hasil dari sanksi denda pelanggar prokes kesehatan langsung disetor oleh pihak Bank Papua yang tergabung dalam satgas COVID-19.

Wakapolresta AKBP Supratono menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pukul 22.00 WIT.

"Agar kita bersama-sama dapat menekan angka penyebaran cOVID-19 dan kegiatan satgas Kota Jayapura akan terus setiap malamnya untuk menindak pelanggar yang tidak mengikuti patuh instruksi walikota Jayapura, ini demi keselamatan kita bersama,"imbuhnya.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024