Jakarta (ANTARA) - Artis Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video asusila yang beredar melalui media sosial.
Gisel tiba di Polda Metro Jaya, Rabu, didampingi pengacara Sandy Arifin guna menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.
"Kita datang memenuhi panggilan saja," kata Gisel singkat.
Gisel bersama pengacaranya langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Gisel yang kedua kalinya terkait penyebaran video dewasa berdurasi 19 detik yang diperankan mirip penyanyi jebolan pencarian bakat itu.
"Untuk pemeriksaan tambahan, karena hasil forensik masih belum ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis.
Gisel tiba di Polda Metro Jaya, Rabu, didampingi pengacara Sandy Arifin guna menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.
"Kita datang memenuhi panggilan saja," kata Gisel singkat.
Gisel bersama pengacaranya langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Gisel yang kedua kalinya terkait penyebaran video dewasa berdurasi 19 detik yang diperankan mirip penyanyi jebolan pencarian bakat itu.
"Untuk pemeriksaan tambahan, karena hasil forensik masih belum ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis.