Jayapura (ANTARA) - Pos Terpadu Operasi Lilin Pelabuhan Jayapura mengagalkan kasus penyelundupan 189 botol minuman keras beralkohol yang hendak dibawa ke Kabupaten Mamberamo Raya dengan menggunakan kapal motor KM.Cantika Lestari-77.
 
"Gagalnya penyelundupan miras itu berawal dari razia yang dilakukan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura terhadap barang bawaan penumpang kapal dengan tujuan ke Mamberamo Raya, Senin (28/12)," kata Kapolsek KPL Jayapura Iptu Enis Romony di Jayapura, Selasa. 
 
 Diakui, miras tersebut ditemukan didalam gudang penitipan barang yang ada di KM Cantika bersama berbagai jenis barang lainnya yang akan dibawa ke Kabupaten Mamberamo Raya 
 
Dari pengakuan petugas di kapal, menurut Iptu Enis, barang tersebut hanya dititip dan nantinya ada yang mengambil setibanya kapal di Kasonaweja Mamberamo Raya.

Kapolsek mengatakan, saat penumpang embarkasi diatas KM.Cantika Lestari-77 pihaknya melakukan pengamanan dan razia terhadap barang bawaan penumpang dan diatas kapal. 
 
Seratusan  botol miras yang diamankan itu terdiri dari 68 botol jenis whisky robinson, 36 botol anggur merah, 24 botol vodka, 32 botol bir hitam, 24 botol bir bintang dan lima botol whisky drum. 
 
"Miras-miras tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek KPL Jayapura dan akan segera dimusnahkan,"tambah Iptu Enis. 
 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024