Makassar (ANTARA) - Ahli epidemiologi dari Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin mengemukakan bahwa hasil uji klinis menunjukkan penggunaan vaksin COVID-19 tidak menimbulkan efek samping yang signifikan karenanya warga tidak perlu ragu untuk menjalani vaksinasi.
"Tidak perlu ragu karena ini ikhtiar yang baik dan tidak akan menimbulkan efek samping signifikan," katanya di Makassar, Rabu, menanggapi munculnya keraguan di kalangan masyarakat untuk menjalani vaksinasi COVID-19.
Ridwan mengemukakan bahwa vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar mengendalikan penularan penyakit yang sudah lama dilakukan dan contoh keberhasilannya sudah banyak, termasuk di antaranya dalam penanggulangan polio.
"Ini bermanfaat bagi kita semua," kata Ridwan, yang menjabat sebagai Ketua Tim Konsultan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin itu mengatakan bahwa vaksin COVID-19 yang akan disediakan oleh pemerintah sudah melalui uji klinis.
Vaksin tersebut, ia melanjutkan, akan digunakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Majelis Ulama Indonesia memastikan manfaat, keamanan, dan kehalalannya.
Ia menjelaskan bahwa penerima vaksin COVID-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia 18 sampai 59 tahun serta tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis, dan penyakit auto-imun.
"Tidak perlu ragu karena ini ikhtiar yang baik dan tidak akan menimbulkan efek samping signifikan," katanya di Makassar, Rabu, menanggapi munculnya keraguan di kalangan masyarakat untuk menjalani vaksinasi COVID-19.
Ridwan mengemukakan bahwa vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar mengendalikan penularan penyakit yang sudah lama dilakukan dan contoh keberhasilannya sudah banyak, termasuk di antaranya dalam penanggulangan polio.
"Ini bermanfaat bagi kita semua," kata Ridwan, yang menjabat sebagai Ketua Tim Konsultan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin itu mengatakan bahwa vaksin COVID-19 yang akan disediakan oleh pemerintah sudah melalui uji klinis.
Vaksin tersebut, ia melanjutkan, akan digunakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Majelis Ulama Indonesia memastikan manfaat, keamanan, dan kehalalannya.
Ia menjelaskan bahwa penerima vaksin COVID-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia 18 sampai 59 tahun serta tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis, dan penyakit auto-imun.