Jayapura (ANTARA) - Mantan calon bupati Mamberamo Raya KW menjadi salah satu tersangka kasus tindak pidana pemilu yang diserahkan ke Kejari Jayapura setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21)

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura mengaku, dua tersangka lainnya yakni BK dan MK yang sudah diserahkan ke Kejari Jayapura, oleh penyidik Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Raya, Rabu (13/1). 

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Kotaraja,Jayapura.

Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/XI/2020/Papua/Res Mamra tertanggal 9 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 tahun 2016, kata Kamal. 

Dijelaskan, dari laporan yang diterima tersangka KW dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp 1 miliar dan dana tersebut diserahkan kepada salah seorang kepala kampung dan ketua tim paslon di kediaman sementara KW yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Raya, Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 12.15 WIT.

Penyerahan dana tersebut, sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan politik uang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 1 Desember 2020 lalu.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016,"jelas Kombes Kamal. 

Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati yakni paslon Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay, Robby RumansaraLukas Jantje Puny, Kristian Wanimbo-Yonas Tasti, dan Jhon Tabo-Ever Mudumi. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024