Timika (ANTARA) - Pejabat pada Kejaksaan Negeri Timika, Papua, menyebut Pemerintah Kabupaten Mimika telah merealisasikan anggaran penanganan COVID-19 pada 2020 senilai Rp167 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp213 miliar.

"Dari total anggaran sebesar Rp213 miliar, yang terealisasi hanya Rp167 miliar," kata Ketua Tim Pengawasan Pengamanan Dana COVID-19 yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Timika Eko Winarno di Timika, Jumat.

Jajaran Kejari Timika telah menyelesaikan tugas pengawasan dan pengamanan anggaran COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Mimika, dimana hasil pengawasan itu telah dilaporkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dengan tembusan Inspektorat Daerah setempat.

Eko tidak menampik ada beberapa temuan penggunaan anggaran COVID-19 di Mimika tahun 2020 yang tidak sesuai aturan.

Temuan itu didapatkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola dana COVID-19.

Beberapa temuan yang didapatkan Tim Kejari Timika, seperti di Dinas Kesehatan Mimika, yaitu kelebihan pembayaran honor tim gerak cepat sebesar Rp10 juta, pembayaran ganda honor sebesar Rp21 juta, kekurangan volume pekerjaan cairan desinfektan 5 liter sebesar Rp1 miliar dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,3 miliar.

Temuan lainnya terjadi di lingkungan RSUD Mimika, satu-satunya rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 di Mimika, yakni pajak yang tidak dipungut sebesar Rp150 juta, pekerjaan meubeler senilai Rp20 juta, pengembalian pajak atas item alat kesehatan yang direncanakan 10 unit senilai Rp320 juta dengan jumlah keseluruhan Rp3 miliar.

"Untuk RSUD Mimika semua sudah dikembalikan dan kami menerima buktinya," kata Eko.

Sementara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika, Tim Kejari Timika menemukan penggunaan anggaran senilai Rp1,7 miliar.

"Pengembalian masih dalam proses. Kita serahkan ke inspektorat apakah sudah dijalankan atau tidak," ujarnya.

Beberapa OPD lainnya yang juga ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan yaitu pada Dinas Ketahanan Pangan Mimika dengan nilai Rp5 miliar, Disperindag Mimika Rp5 sampai Rp10 juta sudah dikembalikan, dana yang tidak digunakan di Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Rp5 miliar sudah dikembalikan serta Dinas Lingkungan Hidup dengan jumlah temuan tidak sampai Rp10 juta.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024