Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Jayapura, Papua menyebutkan anggaran yang disiapkan untuk bantuan sosial bagi masyarakat setempat yang tidak mampu sebesar Rp4 miliar.
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Djong Makanuay di Jayapura, Jumat, mengatakan anggaran tersebut bersumber dari APBD setempat pada 2024.
"Kami mencatat hingga kini ada sebanyak 22 ribu warga tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan sosial berupa bahan pokok dan juga Program Keluarga Harapan (PKH)," katanya.
Menurut Makanuay, jumlah warga penerima bantuan sosial meningkat di mana pada 2023 sebanyak 19 ribu dan pada 2024 menjadi 22 ribu keluarga penerima manfaat.
"Tapi kami saat ini terus memperbaiki pangkalan data sehingga mendapatkan data akurat jumlah warga yang betul-betul menerima bantuan sosial dari pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini dalam pendistribusian bantuan sosial tahap pertama yang dimulai sejak Februari 2024 belum selesai dilakukan karena terhambat dengan adanya pemilu dan juga perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Namun masuk libur dan cuti bersama Lebaran kembali disalurkan sehingga pada Juni 2024 akan dilakukan pendistribusian tahap ke dua," katanya lagi.
Pihaknya mengakui program bantuan sosial di Kota Jayapura lebih mengutamakan masyarakat asli Port Numbay tetapi juga Orang Asli Papua (OAP).
Berita Terkait
Pemkot Jayapura minta pedagang tak naikkan harga barang jelang Natal
Selasa, 3 Desember 2024 23:59
Disdukcapil sebut 230.668 warga Kota Jayapura telah memiliki KTP-el
Senin, 2 Desember 2024 15:24
Pemkot Jayapura ajak warga menjaga keharmonisan sambut Natal
Senin, 2 Desember 2024 9:43
Pemkot Jayapura pasang 400 unit lampu jalan
Minggu, 1 Desember 2024 23:12
Pemkot Jayapura perbaiki LPJU jalan Hamadi-Holtekamp
Minggu, 1 Desember 2024 16:50
Pemkot Jayapura berkomitmen tingkatkan kemampuan guru dan siswa
Sabtu, 30 November 2024 2:25
Pemkot Jayapura: Warga tetap jaga persatuan selesai pencoblosan pilkada
Kamis, 28 November 2024 16:47
Pemkot Jayapura mulai terapkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Kamis, 28 November 2024 15:21