Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih relevan digunakan untuk 2-3 kali Pemilu ke depan sehingga tidak perlu direvisi.
Menurut dia, lebih baik energi yang dimiliki DPR dan Pemerintah digunakan untuk memaksimalkan peran mengatasi pandemik COVID-19 yang masih melanda Indonesia.
"Kami berpendapat UU ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan untuk 2-3 kali pemilu. Lebih baik kita tetap fokus pada penanganan pandemik dan dampaknya serta mempererat persaudaraan kebangsaan," kata Zulkifli dalam konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan mengubah UU Pemilu dengan alasan untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri.
Namun menurut dia, partai-nya berpendapat bahwa UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi, karena UU tersebut nisbi masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.
"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU tersebut berjalan cukup baik, meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujarnya.
Menurut dia, membuat UU tidak mudah karena ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam UU, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan "civil society".
Dia menilai, dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini sehingga PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu.
"Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai penanganan COVID-19, dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa.
Karena itu menurut dia, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut.