Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan semua perizinan pertambangan mineral dan baru bara (minerba) di daerah ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).
"Perizinan minerba sesuai ketentuan Pasal 35 ayat satu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Jumat.
Menurut Nawipa, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang namun tetap mengacu pada ketentuan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan ialah kewenangan dari pemerintah pusat.
"Semua izin terkait kegiatan pertambangan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan pertambangan di Papua Tengah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kemudian UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
"Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba," katanya.
Dia menambahkan dengan demikian diharapkan supaya tidak ada pihak-pihak yang berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.
"Namun semua kewenangan izin pertambangan ada di pemerintah pusat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Tengah tegaskan semua perizinan minerba sesuai UU