Sentani (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mematuhi undang-undang (UU) ketika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam pilkada harus mengundurkan diri sebagai ASN itu sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2023,” kata Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Rabu.
Menurut dia, ASN yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah pasti sudah tahu “rambu-rambu” dalam pilkada seperti apa.
“Kami pikir mereka (ASN) sudah dewasa dalam menyikapi hal ini, konsekuensi yang akan diterima ketika tidak mengajukan pengunduran diri yakni berkas ke kpu pasti ditolak,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya cukup memberikan imbauan karena proses pendaftaran biarlah menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Jayapura sebagai pihak penyelenggara.
“Kalau betul-betul mereka serius ingin maju di Pilkada maka aturan yang dibuat harus dipatuhi kalau tidak lolos dalam verifikasi awal pemberkasan di kpu,” katanya.
Dia menambahkan hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk ASN maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan baik sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan juga proses pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.
Gencar-gencar yang ingin maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura yakni Sekretaris Daerah Hana S Hikoyabi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pendidikan Ted Y Mokay yang tercatat masih ASN aktif.