Timika (ANTARA) - Kabar baik disampaikan Pemerintah Kabupaten Mimika menyebut, tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 sampai saat ini termasuk cukup tinggi yakni mencapai 89,33 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, Minggu, mengatakan sejak kasus pertama ditemukan pada 25 Maret 2020 hingga Sabtu (30/1) jumlah kumulatif COVID-19 di Mimika sudah mencapai 4.202 kasus.

"Pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan selesai masa isolasi sampai saat ini sebanyak 3.754 orang dengan persentase tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Mimika yaitu 89,33 persen. Kita juga mampu menekan case fatality rate atau kasus kematian akibat COVID-19 di Mimika masih di bawah 1 persen. Sampai saat ini jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di Mimika yaitu 38 kasus," kata Reynold.

Meski begitu, Satgas COVID-19 Mimika mencatat ada peningkatan kasus COVID-19 yang cukup bermakna pada bulan Januari 2021 ini.

Rata-rata temuan kasus baru per hari meningkat dari sebelumnya sekitar 10 kasus, ke 18 kasus dan kini menjadi 20 kasus per hari.

"Sejak awal pandemi ini dimulai, kasus terbanyak itu menimpa karyawan PT Freeport Indonesia. Tapi akhir-akhir ini peningkatan yang paling bermakna yaitu temuan kasus pada guru dan pelajar. Menjadi pertanyaan, mengapa sampai pelajar terpapar," ujar Reynold.

Menurut dia, kemungkinan pelajar terpapar COVID-19 karena ada sebagian yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu berkerumun. Selain itu, karena penularan dalam keluarga (kluster keluarga).

Sejak 26 Januari lalu, Pemkab Mimika memberikan kelonggaran batas waktu aktivitas warga yang sebelumnya ditutup pada pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam, kini diperpanjang hingga pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam.

Selain itu, acara resepsi pernikahan yang sebelumnya dilarang untuk digelar baik di gedung maupun rumah warga, kini sudah dizinkan untuk dilakukan dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan dan meminimalisasi undangan yang hadir maksimal 50 persen.

"Setiap penyelenggaraan acara apapun harus ada pokja pencegahan COVID-19. Untuk kegiatan yang berlangsung di gedung pertemuan, pemilik gedung yang menjadi penanggung jawab pokjanya sebagai bagian dari pelayanan pengelolaan gedung," jelas Reynold.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024