Timika (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Timika sejak Desember 2020  telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua untuk melakukan audit pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) tahun anggaran 2019 pada SMA Negeri 1 Mimika.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Donny Stiven Umbora di Timika, Selasa, mengatakan permintaan audit khusus oleh BPKP terhadap pengelolaan BOS dan BOP-OAP pada SMA Negeri 1 Mimika lantaran kasus itu tengah dalam tahap penyidikan oleh Kejari Timika.

"Sejak bulan Desember kami sudah menyurat ke BPKP Perwakilan Papua di Jayapura untuk meminta kesediaan waktu mereka melakukan ekspose kasus ini. Setelah kegiatan ekspose nanti akan ditindaklanjuti dengan audit oleh tim BPKP untuk menghitung seberapa besar potensi kerugian negaranya," jelas Donny.

Pada tahun anggaran 2019, SMA Negeri 1 Mimika mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp1,8 miliar dan dana BOP-OAP sebesar Rp360 juta. 

Sejauh ini penyidik pada Kejari Timika telah memeriksa lebih dari 20 guru SMA Negeri 1 Mimika, termasuk mantan kepala sekolah lantaran pengelolaan dana-dana itu ditengarai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dalam tahap penyelidikan, kami sudah meminta keterangan dari 20-an guru. Sementara dalam tahap penyidikan, kami sudah periksa sekitar 10 orang," jelas Donny.

Penyidik Kejari Timika akan terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana-dana itu.

"Untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj)-nya sudah kami terima. Ada beberapa dokumen lain yang masih kami butuhkan seperti rekening koran dan dokumen-dokumen lainnya," ujarnya.

Dari sejumlah dokumen dan fakta-fakta yang terungkap, kata Donny, dugaan penyelewengan dana BOS dan BOP-OAP pada SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran 2019 itu cukup terang benderang.

"Kami sudah bisa memetakan siapa-siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu. Fakta-faktanya sudah cukup terang, tinggal menunggu tim BPKP untuk menghitung kerugian negaranya saja," jelas Donny.

Selain menerima alokasi dana BOS dan BOP-OAP, pada tahun anggaran 2019 SMA Negeri 1 Mimika juga menarik iuran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dari orang tua murid dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025