Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua pada 2025 mendapatkan tambahan sumber pajak baru yakni opsen pajak kendaraan bermotor dengan tarif 66 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Jumat, mengatakan, ketentuan opsen pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sumber pajak baru ini akan kami maksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat pada 2025," katanya.
Menurut Awi, pihaknya berpendapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik masih menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan Kota Jayapura.
"Karena setiap tahun terus melebihi target seperti pada 2024 realisasi untuk PBJT tenaga listrik sebesar Rp45 miliar dari target Rp36 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menerima pelimpahan pengelolaan retribusi agar memanfaatkan semua potensi untuk mendongkrak PAD.
"Ada 13 OPD di lingkungan Pemkot Jayapura yang pada 2025 sudah mendapatkan kewenangan untuk mengelola retribusi sehingga diharapkan agar melakukan upaya-upaya sehingga target yang ditetapkan bisa tercapai," katanya.
Dia menambahkan target PAD Kota Jayapura pada 2025 sebesar Rp290 miliar di mana jumlah ini naik Rp22 miliar dari tahun sebelumnya yakni Rp267 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Jayapura dapat tambahan opsen pajak kendaraan bermotor