Timika (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan terdakwa Indius Sambom alias Ivan Sambom (41) yang sedianya digelar pada Rabu siang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika hingga Rabu 3 Maret 2021.

Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiares Sirait dengan Hakim Anggota Budiarto dan Rudi Fakhrudin 

Penundaan sidang pembacaan tuntutan kepada petugas keamanan PT Freeport Indonesia di perkantoran Kuala Kencana itu lantaran JPU belum siap dengan materi tuntutannya.

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ivan Sambom seharusnya digelar Rabu siang tadi, namun karena tuntutan belum siap maka terpaksa ditunda hingga pekan depan. Mudah-mudahan pekan depan tuntutannya sudah siap dibacakan," kata JPU Arthur Fritz Gerald dari Kejaksaan Negeri Timika.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ivan Sambom didakwakan melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP yaitu melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan).

JPU Arthur mengatakan selama persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom yang berlangsung secara virtual sejak 27 Oktober 2020 lalu, ada belasan saksi yang telah diperiksa.

Para saksi itu terdiri atas anggota Polri dari Satgas Nemangkawi yang menangkap terdakwa Ivan Sambom di sebuah gubuk atau kamp dekat Kali Pindah-pindah, Jalan Trans Timika-Nabire, Distrik Iwaka pada 8 April hingga 9 April 2020.

Selain itu juga turut diperiksa saksi ahli dan isteri terdakwa.

"Untuk saksi-saksi yang posisinya berada di Timika maka mereka mengikuti persidangan secara virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Timika. Beberapa saksi lainnya terutama anggota Satgas Nemangkawi yang ikut melakukan penangkapan mengikuti persidangan langsung di PN Jakarta Utara," jelas Arthur.

Hingga saat ini terdakwa Ivan Sambom masih menjalani penahanan yang dititipkan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

Selama persidangan, terdakwa Ivan Sambom didampingi sejumlah pengacara dari Jayapura, salah satunya yaitu Mercy Fera Waromi.

Penangkapan terdakwa Ivan Sambom bermula dari kasus penyerangan pusat perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Timika pada 30 Maret 2020 oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan seorang pekerja warga negara asing asal Selandia Baru dan melukai dua pekerja warga negara Indonesia.

Selanjutnya pada 8-9 April 2020, Tim Satgas Gakum Nemangkawi dipimpin Iptu Budi Basra bersama 25 personel Brimob dipimpin Ipda Roland Koko Pardomuan Nainggolan menuju lokasi kamp di Kali Pindah-pindah, Jalan Trans Timika-Nabire, Distrik Iwaka.

Dalam penggerebekan di kamp tersebut pada Selasa (9/4) dini hari, aparat berhasil menembak mati dua anggota KKB.

Sementara terdakwa Ivan ditemukan di dalam kamp tersebut bersama sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api genggam laras pendek rakitan dan puluhan butir amunisi senjata api aktif yang belum sempat digunakan.

Kolaborator KKB

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu mengatakan terdakwa Ivan Sambom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.

"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI," kata Irjen Paulus.

Sebagai pemberi informasi, Ivan Sambon juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya), Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.

Di samping itu, kata Kapolda Papua, Ivan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.

"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.
 
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024