Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura mengapresiasi sebanyak 10 kampung di Kota Jayapura yang sudah terdaftar menjadi peserta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Senin, mengatakan dari total 14 kampung pada lima distrik di Kota Jayapura, 10 di antaranya, para aparaturnya sudah terdaftar menjadi peserta.

"Di mana  10  kampung  yang sudah  terdaftar  tersebut yakni Enggros, Holtekamp, Koya  Koso, Koya Tengah, Mosso, Nafri, Skouw Sae, Waena, Tobati dan Yoka," katanya.

Menurut Arja Leksana, pihaknya juga mengingatkan aparatur  kampung  yang  sudah  menjadi  peserta BPJAMSOSTEK agar  membayar iuran setiap  bulannya  secara  rutin.

"Hal  ini  harus  dilakukan agar  ketika  terjadinya resiko  kecelakaan  kerja  maupun  kematian  (meninggal  dunia) bagi  para peserta, jika iuran  tidak  dibayarkan  rutin  setiap  bulannya maka akan muncul  tunggakan yang  dikhawatirkan menjadi  hambatan atau kendala," ujarnya.

Dia menjelaskan hambatan atau kendala ini akan muncul ketika hendak membayarkan hak atau santunan kepada  peserta  yang mengalami risiko kecelakaan kerja serta pemberian santunan kematian kepada ahli waris.

"Kami juga mengapresiasi kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK)  Kota  Jayapura  atas  tindakan  inisiatif  mengusulkan pembayaran  iuran  aparatur kampung Tahun Anggaran 2021 sehingga akan langsung dibayarkan melalui  BPKAD Kota Jayapura," katanya lagi.

Dia menambahkan hal ini bertujuan untuk  menghindari  tidak  disetorkannya  iuran  oleh  kampung  dan  menjaga tertib administrasi dalam pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya, BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura memberikan sosialisasi program perlindungan sosial terkait tertib administrasi kepada aparatur kampung dan bamuskam di Kota Jayapura.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan penyusunan anggaran dana kampung tahun 2021 yang diselenggarakan DPMK Kota Jayapura selama tiga hari pada salah satu hotel di Jayapura.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024