Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura mengapresiasi sebanyak 10 kampung di Kota Jayapura yang sudah terdaftar menjadi peserta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Senin, mengatakan dari total 14 kampung pada lima distrik di Kota Jayapura, 10 di antaranya, para aparaturnya sudah terdaftar menjadi peserta.
"Di mana 10 kampung yang sudah terdaftar tersebut yakni Enggros, Holtekamp, Koya Koso, Koya Tengah, Mosso, Nafri, Skouw Sae, Waena, Tobati dan Yoka," katanya.
Menurut Arja Leksana, pihaknya juga mengingatkan aparatur kampung yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar membayar iuran setiap bulannya secara rutin.
"Hal ini harus dilakukan agar ketika terjadinya resiko kecelakaan kerja maupun kematian (meninggal dunia) bagi para peserta, jika iuran tidak dibayarkan rutin setiap bulannya maka akan muncul tunggakan yang dikhawatirkan menjadi hambatan atau kendala," ujarnya.
Dia menjelaskan hambatan atau kendala ini akan muncul ketika hendak membayarkan hak atau santunan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja serta pemberian santunan kematian kepada ahli waris.
"Kami juga mengapresiasi kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura atas tindakan inisiatif mengusulkan pembayaran iuran aparatur kampung Tahun Anggaran 2021 sehingga akan langsung dibayarkan melalui BPKAD Kota Jayapura," katanya lagi.
Dia menambahkan hal ini bertujuan untuk menghindari tidak disetorkannya iuran oleh kampung dan menjaga tertib administrasi dalam pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura memberikan sosialisasi program perlindungan sosial terkait tertib administrasi kepada aparatur kampung dan bamuskam di Kota Jayapura.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan penyusunan anggaran dana kampung tahun 2021 yang diselenggarakan DPMK Kota Jayapura selama tiga hari pada salah satu hotel di Jayapura.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Senin, mengatakan dari total 14 kampung pada lima distrik di Kota Jayapura, 10 di antaranya, para aparaturnya sudah terdaftar menjadi peserta.
"Di mana 10 kampung yang sudah terdaftar tersebut yakni Enggros, Holtekamp, Koya Koso, Koya Tengah, Mosso, Nafri, Skouw Sae, Waena, Tobati dan Yoka," katanya.
Menurut Arja Leksana, pihaknya juga mengingatkan aparatur kampung yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar membayar iuran setiap bulannya secara rutin.
"Hal ini harus dilakukan agar ketika terjadinya resiko kecelakaan kerja maupun kematian (meninggal dunia) bagi para peserta, jika iuran tidak dibayarkan rutin setiap bulannya maka akan muncul tunggakan yang dikhawatirkan menjadi hambatan atau kendala," ujarnya.
Dia menjelaskan hambatan atau kendala ini akan muncul ketika hendak membayarkan hak atau santunan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja serta pemberian santunan kematian kepada ahli waris.
"Kami juga mengapresiasi kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura atas tindakan inisiatif mengusulkan pembayaran iuran aparatur kampung Tahun Anggaran 2021 sehingga akan langsung dibayarkan melalui BPKAD Kota Jayapura," katanya lagi.
Dia menambahkan hal ini bertujuan untuk menghindari tidak disetorkannya iuran oleh kampung dan menjaga tertib administrasi dalam pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura memberikan sosialisasi program perlindungan sosial terkait tertib administrasi kepada aparatur kampung dan bamuskam di Kota Jayapura.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan penyusunan anggaran dana kampung tahun 2021 yang diselenggarakan DPMK Kota Jayapura selama tiga hari pada salah satu hotel di Jayapura.