Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu terkait penyitaan satu unit sepeda merek Brompton.
Penyitaan tersebut diduga terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sepeda tersebut sudah diserahkan ke KPK beberapa hari sebelumnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan uang untuk pembelian sepeda tersebut diduga berasal dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos Tahun Anggaran 2020," kata dia.
Sebelumnya, Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin masing-masing mengakui menerima sepeda merek Brompton.
"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu supir-nya Adi," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS).
Penyitaan tersebut diduga terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan sepeda tersebut sudah diserahkan ke KPK beberapa hari sebelumnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan uang untuk pembelian sepeda tersebut diduga berasal dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos Tahun Anggaran 2020," kata dia.
Sebelumnya, Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin masing-masing mengakui menerima sepeda merek Brompton.
"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu supir-nya Adi," kata Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS).