Timika (ANTARA) - Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami oleh sejumlah siswa Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) di Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, di Timika, Rabu, mengatakan, para saksi yang telah dimintai keterangan yaitu siswa yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh DF (30), oknum Pembina Asrama Putra SATP, pihak yayasan, guru dan pembina asrama.
"Sudah 30-an orang yang kami mintai keterangan yaitu siswa ada 25 orang, lalu ketua yayasan, guru, dan pembina," kata Hermanto.
Sejauh ini belum ada tambahan korban datang yang melapor ke polisi selain 25 siswa yang sudah membuat laporan sebelumnya.
Terkait penyidikan kasus itu, Polres Mimika sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Mimika untuk memeriksa kejiwaan DF.
DF yang baru setahun bekerja sebagai Pembina Asrama Putra SATP melakukan tindakan amoral kepada 25 siswa SATP yang berusia masih anak-anak antara enam hingga 13 tahun.
Perbuatan tak senonoh itu dia lakukan sejak periode November 2020 hingga 9 Maret 2021.
"Korban yang mengalami kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang," kata Hermanto.
Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia 6 tahun berinisial ST menangis di kamar. Setelah ditanya oleh pembina asrama yang lain, bocah ST lalu menceritakan peristiwa tragis yang ia alami.
Tindak kekerasan yang dilakukan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di Asrama Putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.
Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, di Timika, Rabu, mengatakan, para saksi yang telah dimintai keterangan yaitu siswa yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh DF (30), oknum Pembina Asrama Putra SATP, pihak yayasan, guru dan pembina asrama.
"Sudah 30-an orang yang kami mintai keterangan yaitu siswa ada 25 orang, lalu ketua yayasan, guru, dan pembina," kata Hermanto.
Sejauh ini belum ada tambahan korban datang yang melapor ke polisi selain 25 siswa yang sudah membuat laporan sebelumnya.
Terkait penyidikan kasus itu, Polres Mimika sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Mimika untuk memeriksa kejiwaan DF.
DF yang baru setahun bekerja sebagai Pembina Asrama Putra SATP melakukan tindakan amoral kepada 25 siswa SATP yang berusia masih anak-anak antara enam hingga 13 tahun.
Perbuatan tak senonoh itu dia lakukan sejak periode November 2020 hingga 9 Maret 2021.
"Korban yang mengalami kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang," kata Hermanto.
Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia 6 tahun berinisial ST menangis di kamar. Setelah ditanya oleh pembina asrama yang lain, bocah ST lalu menceritakan peristiwa tragis yang ia alami.
Tindak kekerasan yang dilakukan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di Asrama Putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.
Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.