Wamena (ANTARA) - Sebanyak 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, belum menerima alokasi dana kampung/desa tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya Lenensia Manuputty ketika dihubungi, Sabtu, mengatakan keterlambatan terjadi karena pemerintah kampung belum menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) dan peraturan kampung.

"Sesuai aturan, harusnya dari Januari sudah proses pencairan, tetapi semua (328) kampung belum menyampaikan perencanaan APBKam dan peraturan kampung," katanya.

Lenensia mengaku telah menyampaikan kepada staf DPMK untuk menyampaikan kepada kampung agar segera menyampaikan syarat-syarat pencairan dana alokasi kampung tersebut.

"Saya sudah sampaikan untuk dilakukan rapat dan disampaikan kepada pendamping untuk mempercepat penyusunan APBKam dan peraturan kampung, tetapi juga RPJMK selama 6 tahun ke depan,"katanya.

Pada penyusunan APBKam tahun ini, pemerintah kampung diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19.

"Kalau sudah masuk kami sudah bisa proses karena proses dana awal inikan untuk penanganan COVID-19 itu 8 persen. Jadi itu harus masuk lagi di APBKam yang mereka buat," katanya.

Ia menegaskan pencairan dana alokasi kampung belum bisa dilakukan jika APBKam belum disampaikan.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024