Jayapura (ANTARA) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tiga kabupaten  di antaranya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Yalimo telah mencerminan perwujudan demokrasi untuk rakyat yang berdaulat dalam menentukan hak pilihnya secara bebas.

Di kala lima dari 11 kabupaten pemenang Pilkada 9 Deseber 2020 sudah dilantik pasangan kepala daerahnya  Kabupaten Waropen, Merauke, Asmat, Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) justru tiga kabupaten yakni Yalimo, Boven Digoel dan Nabire harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
 
Sedangkan tiga pemenang Pilkada serentak 2020 di ataranya Kabupaten  Supiori, Mamberamo Raya serta Kabupaten Yahukimo masih menunggu waktu proses pelantikan pasangan bupati dan wakil terpilih periode 2020-2025.

Pelaksanaan Pilkada di tanah Papua sedikit berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, di mana Bumi Cenderawasih hingga kini masih ada di sejumlah daerah yang tetap menggunakan sistem noken dalam memilih pasangan kepala daerah setempa.

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu khusus menjunjung kearifan lokal masyarakat ada khususnya untuk wilayah Pegunungan Tengah Provinsi Papua.

Selama ini, warga di Papua mengenal noken hanya dikenal sebagai tas yang dibawa sehari-hari dibuat masyarakat orang asli Papua dari benang yang berasal  akar pepohonan.

Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. 

Bahkan di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013, noken dapat digunakan sebagai pengganti kotak suara dalam penyaluran hak pilih warga lokal setempat..

Dari 11 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 ini, hanya Kabupaten Yahukimo yang menggunakan sistem noken ini sedangkan kabupaten lain  memakai mekanisme pemilihan pada umumnya.

Kabupaten Yahukimo memiliki 51 distrik dan hanya satu distrik saja yang menggunakan sistem coblos sedangkan 50 distrik lainnya bersistem pemberian hak suara melalui noken.

Kini kabupaten yang terkenal dengan temuan mumi Angguruknya ini tinggal menunggu waktu pelantikan bupati dan wakil bupatinya saja karena dari hasil Pilkada tidak ada sengketa yang diajukan ke MK.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan, bagi lima kabupaten yang kepala daerahnya sudah dilantik karena memang tidak ada yang mengajukan sengketa perselisihan perolehan suara ke MK.

Sedangkan beberapa kabupaten lainnya, menurut Doren, yang mengajukan sengketa ke MK dan sudah ada hasil keputusannya maka pasangan kepala daerahnya dapat diusulkan untuk dilantik.

"Namun, ada juga yang sudah diputuskan oleh MK dan ternyata harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) seperti Kabupaten Nabire, Boven Digoel dan Yalimo," kata Doren kepada Antara.

Seperti diketahui, MK menilai hasil Pemilihan Kepala Daerah Nabire 2020 tidak sah. Selain didasarkan pada daftar pemilih tetap yang tak valid dan logis, pemungutan suaranya juga tak secara langsung.

Dari proses pemutakhiran data itu, hingga proses perbaikan, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan menjadi DPT berjumlah 178.545 pemilih. Jumlah DPT tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire yang berdasarkan data Kemendagri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa. Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk.

Sementara untuk Pilkada di Kabupaten Yalimo, MK menyatakan adanya temuan sejumlah pelanggaran,  salah satunya aksi menghambat distribusi surat suara dan logistik lainnya oleh pendukung pasangan kandidat bupati dan wakil bupati nomor urut satu pada 7 dan 8 Desember 2020. Massa meminta untuk mencoblos sendiri surat suara tersebut. 

Lalu Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasikan kepesertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel,Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

Sebab, Yusak sebagai mantan terpidana belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel pada 2020. Masa jeda lima tahun baru berakhir setelah 26 Januari 2022.

Anggaran PSU

Dalam pelaksanaan PSU sesuai putusan MK sudah pasti akan berdampak dengan anggaran yang digunakan, di mana hal ini telah disiapkan serta diusulkan pihak penyelenggara pilkada baik dari sisi pemerintah daerah, KPU hingga Bawaslu.

Bahkan pihak keamanan pun turut dianggarkan dalam pengusulan penganggaran tersebut di mana biasa dikenal dengan sebutan dana pilkada yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menurut Doren Wakerkwa, pihaknya telah menginstruksikan kepada masing-masing pemerintah daerah yang melaksanakan PSU agar dapat mengambil langkah cepat dan segera menyiapkan segala sesuatu kaitannya dengan penyelenggaraan pemungutan suara ulang tersebut.

Berdasarkan data dari KPU Papua, realisasi pencairan untuk KPU kabupaten di 11 daerah itu baru mencapai Rp387 miliar.

Ketua KPUD Nabire Wilhelmus Degey mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis tentang pelaksanaan PSU dari KPU RI dan KPU Provinsi Papua.

Hal lain yang akan dilakukan KPU sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Nabire, menurut Wihelmus Degey,  pihak KPU masih menyiapkan perbaikan jumlah data pemilih. 

KPUD Nabire tidak lagi memiliki anggaran yang tersisa untuk pelaksanaan PSU di 501 TPS. Total anggaran yang digunakan KPUD Nabire pada Pilkada 2020 senilai Rp37 miliar. 

Sementara itu, Ketua KPUD Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, pihaknya masih memiliki sisa anggaran dari Pilkada 2020 sebesar Rp7 miliar.

KPUD Yalimo, menurut Yehemia,  akan mengevaluasi kembali petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada. 

"Kami akan menggelar rapat untuk menghitung total kebutuhan anggaran PSU di 105 TPS, apabila ada kekurangan, maka akan membuat adendum (perubahan anggaran) untuk penambahan dana hibah," katanya.

Pemprov Papua bahkan meminta pemerintah daerah pelaksana PSU untuk segera melakukan pemetaan wilayah dengan baik sehingga kebutuhan anggaran dapat disiapkan sesuai kebutuhan.

Pemprov Papua juga meminta penyelenggara Pilkada dapat menjaga kekompakan sehingga tidak menimbulkan masalah dan menjadikan rakyat sebagai korban politik.

Anggota Bawaslu Papua Ronal Manoach kepada Antara mengatakan pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi untuk persiapan PSU pada tiga kabupaten guna mengecek seluruh kesiapan.

"Mungkin yang bisa menjadi kendala yaitu kesiapan anggaran untuk PSU, di mana untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi," katanya.

Dukungan pengamanan PSU

Ronald menyebutkan berdasarkan Putusan MK Nomor 84/PHP.BUP/XIX/2021 dan 101/PHP.BUP/XIX/2021 pada 19 Maret 2021 memerintahkan pemungutan suara ulang pada 501 TPS di semua distrik Kabupaten Nabire dan dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Selain itu juga, diperintahkan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung sesuai ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUP/XIX/2021.

Sedangkan untuk Kabupaten Yalimo, berdasarkan putusan MK Nomor 97/PHP.BUP/XIX/2021 pada 19 Maret 2021 memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Distrik Welarek dan pada 29 TPS di Distrik Apalapsili dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Lalu berdasarkan putusan MK Nomor 132/PHP.BUP/XIX/2021 pada 22 Maret 2021 memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh distrik di Kabupaten Boven Digoel dan dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

Meskipun demikian, Polda Papua sudah menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua pada umumnya relatif aman dan kondusif.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengatakan terkait pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Papua, jajarannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat pada 11 Kabupaten yang melaksanakan pemilukada karena bisa dilaksanakan dengan baik, aman dan tertib walaupun di akhir masih ada beberapa kendala.

Tentunya ada hal yang luar biasa, apapun keputusan itu sudah tersampaikan ke seluruh masyarakat khususnya tiga kabupaten terakhir yaitu Kabupaten Yalimo, Nabire dan Boven Digoel berangsur-angsur pihaknya sudah memberikan arahan kepada pasangan calon agar semua menghormati keputusan MK.

"Pasangan calon yang melaksanakan keputusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa mempersiapkan diri sesuai mekanisme yang ada, tidak ada lagi paslon menghasut masa pendukungnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Kapolda Fakhiri.

Kapolda berharap di tiga kabupaten yang melaksanakan PSU, ketika waktu sudah ditentukan oleh MK maka bisa mempersiapkan diri dalam menyelenggarakan Pilkada.

Pihak kepolisian sudah mengambil langkah awal yaitu memperkuat pengamanan pada tiga kabupaten yang melaksanakan PSU, dan diharapkan sampai dengan PSU bisa menjaga keamanan sehingga penyelenggaraan bisa berjalan baik, aman dan lancar.

Irjen Mathius Fakhiri meminta, persoalan karena perhitungan hasil Pilkada di Kabupaten Yalimo karena sistem ikat noken.

Jajaran kepolisian juga meminta demokrasi pada tiga Kabupaten yang segera melaksanakan PSU untuk dijaga, sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang baik pula.

Sementara itu, menjelang pelaksanaan PSU, kepolisian telah meminta bantuan kepada Mabes Polri yaitu tiga Kompi Brimob, yang mana kini sudah berada di tiga kabupaten yang melakukan PSU.

Sampai nanti pelaksanaan PSU, akan ada juga personil dari Polda Papua yang akan digeser ketika sudah ada tanggal pasti pelaksanaan PSU tiga kabupaten tersebut. 

"Siapapun yang mencoba menggagalkan atau merusak jalannya pelaksanaan pesta demokrasi akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Kapolda Irjen Mathus Fakhiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy mengatakan pelaksanaan PSU pada tiga kabupaten di wilayahnya akan menjadi perhatian dan agenda tersendiri.

Selain itu, lanjut Sekda Yulian Flassy, diingatkan kepada seluruh bupati dan wakil bupati terpilih, apabila telah dilantik harus hadir di daerahnya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan roda pemerintahan sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari pelayanan di daerah masing-masing.

Harapan masyarakat di Papua proses demokrasi PSU Pilkada untuk  tiga kabupaten yang melaksanakan sesuai amar putusan MK di antaranya Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel diharapkan dapat berlangsung aman dan kondusif..

Semoga hasil PSU Pilkada dapat melahirkan sosok kepala daerah yang berintegritas, pemimpin yang amanah serta sosok kepala daerah yang berkomitmen senantiasa menjaga keutuhan NKRI.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024