Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Papua masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024.
"KPU Supiori belum menetapkan pasangan calon terpilih karena satu peserta pilkada pasangan Yotam Wakum-Marinus Maryar melakukan gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada di MK," kata Ketua KPU Supiori Uria Wambrauw di Supiori, Papua, Rabu.
Dia mengakui sengketa hasil pilkada Supiori sudah terdaftar pada register perkara di MK, maka pihaknya harus mengikuti tahapan persidangan MK.
Untuk menghadapi gugatan hasil pilkada Supiori, Wambrauw mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai keperluan dokumen perolehan suara pasangan calon di pilkada sebagai barang bukti.
Untuk jadwal sidang MK, lanjut Wambrauw, pihaknya secara resmi belum mendapat jadwalnya tetapi sesuai informasi proses sidang awal pendahuluan dalam waktu dekat.
Wambrauw mengakui, adanya gugatan hasil pilkada Supiori ke MK merupakan hak yang dimiliki peserta pilkada terhadap hasil perolehan suara.
Menurut Wambrauw, jika paslon tidak menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sesuai kewenangan, maka peserta berhak mengajukan keberatan dan menggugat ke MK.
"Intinya, KPU Supiori sudah siap menghadapi gugatan hasil pilkada di MK," tegasnya.
Pada pilkada Supiori 27 November 2024 KPU menetapkan pasangan calon Bupati Heronimus Mansoben dan Wakil Bupati Sahrul Hasanudin Nusi dengan perolehan 55,87 persen, paslon Bupati Yotam Wakum -Marinus 38,34 persen dan pasangan calon Bupati Norlin Mamoribo dan calon Wakil Bupati Hein Korwa meraih suara 5,79 persen.
Hingga,Rabu (18/12) hingga pukul 17.00 WIT aktivitas warga Kabupaten Supiori berjalan normal seperti biasanya.
Sedangkan situasi Kamtibmas selepas pilkada di daerah setempat sangat aman dan kondusif.