Timika (ANTARA) - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak para wajib pajak baik badan usaha atau maupun orang pribadi karyawan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni, Rabu, mengatakan hingga 31 Maret ini total wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 15.523.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 yang hanya mencapai 11.306 SPT.
"Pelaporan SPT kali ini meningkat 4.217 SPT dibandingkan periode yang sama pada 2020. Kami tentu mengapresiasi para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan," kata Tirta.
Adapun rincian SPT yang dilaporkan ke KPP Pratama Timika yaitu SPT PPh Badan atau Perusahaan sebanyak 373, selanjutnya SPT PPh Orang Pribadi Usahawan sebanyak 988 dan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan sebanyak 14.162.
Tirta mengatakan secara keseluruhan ditargetkan sebanyak 25.000 wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika yang diharapkan dapat melaporkan SPT-nya.
Wilayah kerja KPP Pratama Timika mencakup Kabupaten Mimika, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Khusus untuk pelaporan SPT PPh Badan atau Perusahaan, menurut Tirta, waktu pelaporan SPT diberikan tenggat waktu hingga 30 April.
"Mudah-mudahan melalui kerja sama dengan Pemda, pemberi kerja dan juga dengan infrastruktur yang lebih baik melalui aplikasi e-filing maka semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT-nya tahun ini," kata Tirta.
Tahun ini KPP Pratama Timika dibebani target untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp3,65 triliun, mengalami kenaikan target sebesar 15,5 persen dibanding realisasi penerimaan pajak pada 2020.
Adapun hingga akhir 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika senilai Rp3,16 triliun.
"Di tengah kondisi perekonomian yang cenderung negatif sekarang ini tentu ini menjadi tantangan besar bagi kami jajaran KPP Pratama Timika untuk berusaha lebih maksimal lagi tentu dengan tetap menjaga hubungan yang baik dengan semua pihak, mudah-mudahan semua mendukung," kata Tirta.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni, Rabu, mengatakan hingga 31 Maret ini total wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 15.523.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 yang hanya mencapai 11.306 SPT.
"Pelaporan SPT kali ini meningkat 4.217 SPT dibandingkan periode yang sama pada 2020. Kami tentu mengapresiasi para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan," kata Tirta.
Adapun rincian SPT yang dilaporkan ke KPP Pratama Timika yaitu SPT PPh Badan atau Perusahaan sebanyak 373, selanjutnya SPT PPh Orang Pribadi Usahawan sebanyak 988 dan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan sebanyak 14.162.
Tirta mengatakan secara keseluruhan ditargetkan sebanyak 25.000 wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika yang diharapkan dapat melaporkan SPT-nya.
Wilayah kerja KPP Pratama Timika mencakup Kabupaten Mimika, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Khusus untuk pelaporan SPT PPh Badan atau Perusahaan, menurut Tirta, waktu pelaporan SPT diberikan tenggat waktu hingga 30 April.
"Mudah-mudahan melalui kerja sama dengan Pemda, pemberi kerja dan juga dengan infrastruktur yang lebih baik melalui aplikasi e-filing maka semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT-nya tahun ini," kata Tirta.
Tahun ini KPP Pratama Timika dibebani target untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp3,65 triliun, mengalami kenaikan target sebesar 15,5 persen dibanding realisasi penerimaan pajak pada 2020.
Adapun hingga akhir 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika senilai Rp3,16 triliun.
"Di tengah kondisi perekonomian yang cenderung negatif sekarang ini tentu ini menjadi tantangan besar bagi kami jajaran KPP Pratama Timika untuk berusaha lebih maksimal lagi tentu dengan tetap menjaga hubungan yang baik dengan semua pihak, mudah-mudahan semua mendukung," kata Tirta.