Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Papua Frets James Borai menegaskan,  tidak pernah menjanjikan kepemilikan saham Freeport sebesar empat persen kepada sekelompok masyarakat adat.

Penegasan disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Frets James Borai di Jayapura, Selasa, mengatakan permasalahan kepemilikan saham sebesar empat persen ini harus diluruskan dan diklarifikasi karena pihaknya tidak pernah menjanjikan hal tersebut.

"Saya tidak pernah menjanjikan apa-apa, apalagi kepemilikan saham sebesar empat persen kepada masyarakat adat, di mana suratnya sudah dijawab oleh Pemkab Mimika dan Pemprov Papua secara tertulis setelah terlebih dahulu ada surat dari ombudsman setempat," katanya.

Menurut Frets, atas tudingan menjanjikan kepemilikan saham sebesar empat persen ini, dirinya mengaku tidak pernah sama sekali menjanjikan hal tersebut.

"Hal ini harus diketahui masyarakat luas sehubungan dengan Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua yang dikirimkan kepada Pemkab Mimika dan Pemprov Papua terkait kepemilikan saham tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor 0005/KLA/1388.2020/JKT/Jpr-01/I/2021 tertanggal 27 Januari 2021 perihal permintaan klarifikasi I atas pengaduan dari Lokataru/Forum Tsingwarop dapat dijelaskan tanggapannya dalam Surat Pemprov Papua Nomor 180/2939/SET tertanggal 15 Maret 2021.

"Dalam surat tersebut dijelaskan pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia telah diatur dalam perjanjian Pemerintah RI, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Asaham Alumunium (Persero) tanggal 12 Januari 2018 di mana komposisi saham 10 persen dimiliki Pemprov Papua sebesar tiga persen dan Pemkab Mimika sebesar tujuh persen," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam saham tujuh persen milik Pemkab Mimika tersebut termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen sehingga tidak bisa diklaim oleh salah satu kelompok saja.

"Jadi secara aturan, masyarakat adat hanya bisa memperoleh deviden bukan lantas memperoleh keseluruhan kepemilikan saham, dan hal ini harus diketahui serta dipahami dengan baik oleh masyarakat sehingga tidak ada kesalahan komunikasi," ujarnya lagi.


Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024