Jayapura (ANTARA) -  BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga pekerja bukan penerima upah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura Erlangga Priadi Jomantara di Jayapura, Jumat, mengatakan tenaga kerja yang meninggal tercatat tiga orang, di mana dana santunan sudah diterima ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta.

"Jaminan Kematian kepada pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah atau pekerja penerima upah merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilindungi," katanya.

Menurut Erlangga, pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura didaftarkan pemkot setempat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020 terkait perlindungan pekerja mandiri.

"Pemberian jaminan atau santunan kepada pekerja merupakan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar terlindungi," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya terus meningkatkan pelayanan, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mau mendaftarkan diri di BPJAMSOSTEK agar terlindungi.

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano.

Penyerahan santunan kepada ahli waris dari jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Jayapura, Entrop.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024