Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua akan memperketat pengawasan arus balik dari Lebaran 1442 Hijriah mengingat sudah banyak warga yang ternyata telah lebih awal melakukan tradisi mudik ke wilayahnya.
Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Jumat, mengatakan dari hasil pengawasan, ternyata banyak warga yang sudah mencuri start atau lebih dulu mudik.
"Makanya kami nantinya fokus mengawasi arus balik sesuai surat edaran yang akan dibagi ke masing-masing kabupaten/kota, tapi tetap ada pengecualian yang akan diberikan," katanya.
Menurut Welliam, pengecualian tersebut berlaku untuk kegiatan non mudik seperti pendaftaran anak sekolah, menjenguk keluarga sakit, perjalanan dinas dan kedukaan, sementara penumpang yang bertujuan mudik memang tidak izinkan.
“Nanti kami akan periksa setiap orang yang masuk dan keluar baik di bandara maupun melalui kapal laut," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya memastikan ada sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar larangan yang dikeluarkan.
"Namun sementara ini, kami masih menunggu tandatangan dari Gubernur Papua sebelum surat edaran kami bagi ke masing-masing kabupaten/kota," katanya lagi.
Dia menambahkan kini pihaknya masih menunggu edaran dari Gubernur Papua terkait larangan mudik, baik yang masuk maupun yang keluar dari Papua.
"Kami sudah mendapat aturan dari Satgas COVID-19 pusat, nantinya kami tidak mengikuti edaran dari pusat terkait larangan mudik di mana akan diterapkan larangan mudik untuk skala Papua, yakni penerapannya dilaksanakan pada 6-24 Mei 2021, lebih lama dari waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Jumat, mengatakan dari hasil pengawasan, ternyata banyak warga yang sudah mencuri start atau lebih dulu mudik.
"Makanya kami nantinya fokus mengawasi arus balik sesuai surat edaran yang akan dibagi ke masing-masing kabupaten/kota, tapi tetap ada pengecualian yang akan diberikan," katanya.
Menurut Welliam, pengecualian tersebut berlaku untuk kegiatan non mudik seperti pendaftaran anak sekolah, menjenguk keluarga sakit, perjalanan dinas dan kedukaan, sementara penumpang yang bertujuan mudik memang tidak izinkan.
“Nanti kami akan periksa setiap orang yang masuk dan keluar baik di bandara maupun melalui kapal laut," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya memastikan ada sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar larangan yang dikeluarkan.
"Namun sementara ini, kami masih menunggu tandatangan dari Gubernur Papua sebelum surat edaran kami bagi ke masing-masing kabupaten/kota," katanya lagi.
Dia menambahkan kini pihaknya masih menunggu edaran dari Gubernur Papua terkait larangan mudik, baik yang masuk maupun yang keluar dari Papua.
"Kami sudah mendapat aturan dari Satgas COVID-19 pusat, nantinya kami tidak mengikuti edaran dari pusat terkait larangan mudik di mana akan diterapkan larangan mudik untuk skala Papua, yakni penerapannya dilaksanakan pada 6-24 Mei 2021, lebih lama dari waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.