Jayapura (ANTARA) - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua bersama Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) Indonesia menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Kepala Bidang Perencanaan Kehutanan pada DKHL Provinsi Papua Estiko Triwiradya di Jayapura, Jumat, mengatakan RPPLH ini akan digunakan dalam menyusun RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, sehingga dokumen tersebut bersifat lintas sektor.
"Sesuai Surat Edaran 5/MENLHK/PKIL/PLA.3/11/2016 bahwa RPPLH menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan jangka panjang maupun menengah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Menurut Estiko, RPPLH yang kini disusun merupakan langkah pertama yakni pengumpulan data dan penyusunan informasi lingkungan hidup di Provinsi Papua.
"Selanjutnya masih ada tahapan penyusunan dokumen, validasi oleh KLHK atau tahap penentuan isu strategis dan pokok, penyusunan kebijakan strategis yang ingin dicapai dalam 30 tahun serta penyusunan RPPLH itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Senior Manager Yayasan IDH Indonesia Aris Wanjaya mengatakan guna mencapai ekonomi hijau, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah dokumen RPPLH tersebut.
"Sebagai mitra pembangunan, IDH tidak hanya bekerja sama dengan Pemprov Papua namun juga Papua Barat," katanya.
Dia menambahkan salah satu tulang punggung untuk mencapai ekonomi hijau adalah dengan perencanaan lingkungan yang kuat dan penyusunan RPPLH ini menjadi salah satu hal yang harus didukung serta dikolaborasikan bersama Yayasan IDH.
Kepala Bidang Perencanaan Kehutanan pada DKHL Provinsi Papua Estiko Triwiradya di Jayapura, Jumat, mengatakan RPPLH ini akan digunakan dalam menyusun RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, sehingga dokumen tersebut bersifat lintas sektor.
"Sesuai Surat Edaran 5/MENLHK/PKIL/PLA.3/11/2016 bahwa RPPLH menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan jangka panjang maupun menengah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Menurut Estiko, RPPLH yang kini disusun merupakan langkah pertama yakni pengumpulan data dan penyusunan informasi lingkungan hidup di Provinsi Papua.
"Selanjutnya masih ada tahapan penyusunan dokumen, validasi oleh KLHK atau tahap penentuan isu strategis dan pokok, penyusunan kebijakan strategis yang ingin dicapai dalam 30 tahun serta penyusunan RPPLH itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Senior Manager Yayasan IDH Indonesia Aris Wanjaya mengatakan guna mencapai ekonomi hijau, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah dokumen RPPLH tersebut.
"Sebagai mitra pembangunan, IDH tidak hanya bekerja sama dengan Pemprov Papua namun juga Papua Barat," katanya.
Dia menambahkan salah satu tulang punggung untuk mencapai ekonomi hijau adalah dengan perencanaan lingkungan yang kuat dan penyusunan RPPLH ini menjadi salah satu hal yang harus didukung serta dikolaborasikan bersama Yayasan IDH.